- Dua pegiat advokasi lingkungan dan agraria, Arlan Dahrin dan Royman M Hamid, ditangkap di Morowali terkait konflik lahan tambang.
- Penangkapan Royman M Hamid terekam video menunjukkan tindakan aparat dinilai berlebihan dan tidak manusiawi oleh publik.
- Polres Morowali menyatakan penangkapan didasarkan pada dugaan tindak pidana, bukan karena aktivitas jurnalistik atau advokasi korban.
SuaraSulsel.id - Penangkapan dua pegiat advokasi lingkungan dan agraria di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menuai kemarahan publik.
Aksi aparat yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial memperlihatkan penangkapan yang dinilai tidak manusiawi terhadap seorang jurnalis dan aktivis lingkungan.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal prosedur penegakan hukum, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap pembela hak warga di tengah konflik agraria yang melibatkan perusahaan tambang.
Dua sosok yang ditangkap yaitu Arlan Dahrin dan Royman M Hamid. Mereka selama ini dikenal aktif mendampingi masyarakat dalam sengketa lahan di Morowali.
Baca Juga:Aktivis dan Jurnalis Ditangkap Paksa di Morowali, Warga Marah: Mereka Hanya Sampaikan Aspirasi
Penangkapan Arlan berujung pada kemarahan warga hingga pembakaran kantor perusahaan tambang nikel, sementara penangkapan Royman sehari setelahnya terekam disertai tindakan kekerasan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah, Agung Sumanjaya menyatakan pihaknya masih melakukan asesmen terkait penangkapan jurnalis Roymond M Hamid oleh Polres Morowali.
AJI Palu tengah menelusuri apakah penangkapan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan atau murni penegakan hukum pidana.
"Kami sedang melakukan asesmen. Apakah yang bersangkutan ditangkap karena karya jurnalistiknya sehingga berpotensi dikriminalisasi, atau memang murni perkara pidana," ujar Agung, Senin, 5 Januari 2025.
Meski demikian, Agung menilai cara penangkapan yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial menunjukkan tindakan aparat terlalu berlebihan.
Baca Juga:17 Kasus Kekerasan Menimpa Jurnalis di Indonesia Timur Sepanjang 2025, Ini Wilayah Terparah
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dalam melakukan penegakan hukum.
"Terlepas dari substansi kasusnya, dari video yang kami lihat, cara polisi mengamankan Roy terlihat berlebihan. Padahal tidak ada ancaman yang membahayakan keselamatan aparat," kata Agung.
Ia menegaskan, penggunaan kekuatan oleh aparat semestinya dilakukan secara terukur dan hanya ketika terdapat ancaman nyata.
Karena itu, AJI Palu mendorong adanya evaluasi terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan, penangkapan Roymond M Hamid tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis.
Ia menyebut Roymond ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi pada Minggu, 4 Januari 2025.
"Saya perlu menegaskan penangkapan saudara RM ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan profesinya sebagai jurnalis. Ini murni tindakan terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana pembakaran kantor PT RCP, berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan," ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi.
Zulkarnain juga membantah anggapan bahwa pemberitaan yang pernah dilakukan Roymond menjadi pemicu penangkapan.
Ia mengaku baru mengetahui status Roymond sebagai jurnalis setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform media.
"Saya baru mengetahui yang bersangkutan berprofesi sebagai jurnalis setelah kasus ini viral. Penangkapan dilakukan sepenuhnya berdasarkan prosedur dan standar operasional (SOP) yang berlaku, dengan mengedepankan alat bukti," jelasnya.
Terkait video penangkapan yang menuai sorotan, Zulkarnain menjelaskan bahwa tindakan tegas aparat dilakukan karena situasi di lapangan dinilai tidak kondusif.
Menurutnya, para terduga pelaku tidak bersikap kooperatif dan salah satu di antaranya melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Seorang anggota kami mengalami luka pada bagian tangan akibat perlawanan," ungkapnya.
Setelah penangkapan pertama, polisi kembali melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya.
Zulkarnain menyebut, pada awalnya terduga pelaku bersikap kooperatif, namun kemudian menolak untuk dibawa ke Mapolres Morowali.
"Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai SOP sebelum akhirnya membawa ketiga terduga pelaku ke Polres Morowali," kata Zulkarnain.
Berikut kronologi lengkap penangkapan keduanya. Mulai dari konflik lahan hingga video penangkapan paksa yang menyita perhatian publik.
1. Ditangkap Saat Dampingi Warga
Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 Wita.
Arlan Dahrin ditangkap aparat Polres Morowali saat berada di area kebun warga di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir yang diklaim masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Raihan Catur Putra (RCP).
Arlan saat itu tengah mendampingi warga yang melakukan pendudukan lahan. Warga menilai lahan tersebut merupakan kebun milik mereka yang diduga diserobot perusahaan tambang nikel tersebut.
Arlan dikenal sebagai aktivis yang memperjuangkan hak keperdataan warga dalam konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama di wilayah itu.
2. Warga Hadang Polisi
Mengetahui Arlan ditangkap, sejumlah warga berupaya memblokir jalan agar mobil polisi tidak membawa Arlan keluar dari lokasi. Namun, tiga unit kendaraan polisi berhasil lolos dan langsung menuju Mapolres Morowali.
Kekecewaan warga pun memuncak. Puluhan orang kemudian bergerak menuju Mapolsek Bungku Pesisir di Desa Lafeu dengan membawa obor dan menuntut Arlan dibebaskan.
3. Kantor RCP Dibakar
Tak berhenti di Mapolsek, massa kemudian bergerak ke kantor PT RCP di Desa Torete. Aksi berlangsung hingga malam hari dan berujung pada pembakaran kantor perusahaan tambang nikel tersebut.
Warga menduga penangkapan Arlan tidak lepas dari peran pihak perusahaan. Dugaan ini menguat karena sebelum penangkapan, petugas keamanan PT RCP sempat mendokumentasikan aktivitas Arlan di lokasi sengketa lahan.
4. Dalih Polisi Ditangkap Kasus Diskriminasi dan Pembakaran
Polres Morowali berdalih Arlan Dahrin ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.
Menurut Erick, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi, tetapi tidak diindahkan oleh Arlan tanpa alasan yang sah.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup serta keterangan saksi ahli pidana dan ahli bahasa, penyidik melakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum," ujar Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian dalam keterangan tertulis.
Sementara, Roymand ditangkap karena diduga terlibat kasus tindak pidana pembakaran kantor tambang.
5. Jurnalis Ikut Ditangkap
Sehari setelah penangkapan Arlan, Minggu, 4 Januari 2026, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Royman M Hamid, pegiat advokasi konflik agraria sekaligus jurnalis.
Penangkapan Royman terjadi di rumahnya dan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali. Sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap mengepung rumah Royman membuat keluarga panik dan trauma.
Sebelum ditangkap, Royman sempat meminta agar administrasi penangkapan diperlihatkan dan didokumentasikan. Ia menilai dirinya berhak mengetahui dasar hukum atas penangkapan tersebut.
Namun, permintaan itu ditolak. Tak lama kemudian, Royman ditangkap secara paksa.
6. Penangkapan Tidak Manusiawi
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Royman terlihat dicekik, dipiting lehernya, ditahan kedua tangannya, lalu diseret paksa ke mobil polisi.
Aksi tersebut dilakukan oleh seorang pria bertubuh kekar yang mengaku anggota Polres Morowali.
Polisi lainnya berteriak," bawa, bawa".
Penangkapan itu pun diwarnai ketegangan. Anggota keluarga Royman terlihat histeris, berteriak, dan menolak cara penangkapan yang mereka anggap tidak manusiawi.
7. Sosok Arlan dan Royman
Baik Arlan Dahrin maupun Royman M Hamid dikenal luas sebagai pendamping dan pengawal aspirasi warga, khususnya dalam konflik agraria dan lingkungan di Morowali.
Keduanya kerap terlibat dalam advokasi warga yang berhadapan dengan perusahaan tambang, terutama dalam sengketa lahan dan dampak aktivitas pertambangan.
Penangkapan dua figur ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis dan masyarakat sipil soal kriminalisasi terhadap pembela hak warga.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing