Tragis! Sopir Taksi Online di Makassar Dianiaya dan Dirampok Penumpang

Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar sopir taksi online di Kota Makassar ditangkap

Muhammad Yunus
Minggu, 04 Januari 2026 | 14:41 WIB
Tragis! Sopir Taksi Online di Makassar Dianiaya dan Dirampok Penumpang
Ilustrasi perampokan taksi online [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Tim Resmob Polda Sulsel menangkap AP (27) pada 3 Januari 2026 malam terkait perampokan sopir taksi online.
  • Pelaku merampas ponsel korban setelah menganiaya di Jalan Baji Ateka pada 24 November 2025.
  • Satu pelaku lain masih diburu, sementara ponsel curian telah dijual dan uangnya digunakan untuk narkoba.

Dalam kondisi terluka, korban berusaha untuk melarikan diri dan meminta pertolongan. Sementara pelaku diketahui kabur.

"Setelah korban dianiaya pelaku kemudian merampas handphone milik korban dan langsung melarikan diri," jelasnya.

Korban kemudian segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban, rekaman CCTV, serta hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Baca Juga:Kejam! Pekerja di Makassar Disekap dan Diperkosa, Istri Ikut Merekam Aksi Bejat Suami

"Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan," kata Dendi.

Hasil penyelidikan mengarah pada AP sebagai salah satu pelaku.

Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan AP yang sedang nongkrong di salah satu lokasi di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang.

"Kami dapatkan tadi malam terduga pelaku ini sedang nongkrong. Dari dua pelaku, satu sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam proses pengejaran," jelas Dendi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone.

Baca Juga:Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI

Namun dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa handphone milik korban telah lebih dulu dijual oleh pelaku.

"HP barang bukti itu sudah dijual dan saat ini berada di Timika, Papua Tengah," ungkap Dendi.

Lebih jauh, Dendi mengungkapkan uang hasil penjualan handphone korban digunakan oleh pelaku untuk berpesta minuman keras dan narkoba.

"Hasil penjualannya dipakai untuk berpesta miras dan juga narkoba," bebernya.

Saat ini, tersangka AP telah diserahkan ke Polsek Mamajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini