- Polda Sulut menggerebek rumah produksi senjata tajam ilegal milik tersangka berinisial IM di Desa Matungkas, Minahasa Utara.
- Tersangka telah memproduksi dan menjual senjata tajam melalui media sosial selama dua tahun untuk berbagai kalangan masyarakat.
- Tindakan tegas kepolisian dilakukan untuk memutus rantai distribusi senjata guna menekan angka tindak kriminalitas serta kekerasan masyarakat.
SuaraSulsel.id - Polda Sulut melakukan penggerebekan rumah tempat memproduksi serta menjual senjata tajam ilegal di kompleks perumahan Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara.
"Polda Sulawesi Utara terus berupaya menekan angka tindak kekerasan di masyarakat," kata Kasubdit Jatanras Polda Sulut Kompol Arie Prakoso di Manado, Rabu (8/7).
Kompol Arie mengatakan dari pengungkapan kasus pembuatan dan penjualan senjata tajam ilegal itu, aparat kepolisian berhasil memutus salah satu jalur pasokan senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi tawuran, penganiayaan ataupun tindak kriminal lainnya.
Kasus tersebut diungkap Tim Resmob Polda Sulut setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pada malam hari di kompleks perumahan Desa Matungkas.
Baca Juga:Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial IM (21), yang diduga memproduksi sekaligus menjual berbagai jenis senjata tajam.
"Saat dilakukan penindakan pada Jumat (3/7), petugas menemukan sejumlah senjata tajam jenis pisau penikam, badik, hingga panah wayer dalam kondisi siap edar maupun setengah jadi.
Polisi juga menyita berbagai peralatan produksi seperti pelat besi, gergaji mesin, palu, dan bahan baku lainnya yang digunakan untuk membuat senjata tajam secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Produk senjata tajam yang dibuat itu dijual melalui media sosial dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah, dengan menyasar berbagai kalangan.
Baca Juga:Polisi Ungkap Bukti Forensik dan Autopsi Kasus Mahasiswi Unima Korban Pelecehan
Kompol Arie menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah potensi tindak pidana yang dipicu oleh penggunaan senjata tajam.
“Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan maupun menyimpan dan membawa senjata tajam di luar kepentingan yang sah," ujarnya.
Dia juga minta masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib atau melalui call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Menurut dia, keberadaan senjata tajam ilegal di tengah masyarakat menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya aksi kekerasan.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam rantai produksi, distribusi, maupun penggunaan senjata tajam tanpa dasar hukum yang jelas.
Atas perbuatannya, kata Ari, kini IM dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.