Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka

Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran dana zakat

Muhammad Yunus
Jum'at, 28 November 2025 | 15:40 WIB
Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka
BAZNAS. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kejari Enrekang menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana ZIS BAZNAS Enrekang pada 27 November 2025.
  • Dugaan penyimpangan meliputi penyaluran dana kepada pihak tidak berhak serta pemotongan dana amil berlebihan.
  • Kerugian negara mencapai Rp16,65 miliar akibat kasus tersebut, keempat tersangka kini ditahan di Rutan Enrekang.

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.

Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 27 November 2025, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial S, mantan Ketua BAZNAS Enrekang periode Maret–Juni 2021, serta B, KL, dan HK, yang menjabat sebagai komisioner BAZNAS Enrekang pada periode 2021–2024.

Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah yang diterbitkan pada hari yang sama.

Baca Juga:Kejati Sulsel Geledah Kantor di Bogor Terkait Dugaan Mark-Up Nanas Rp60 Miliar

Modus Dugaan Penyimpangan

Penyidikan mengungkap adanya sejumlah pelanggaran terstruktur dalam pengelolaan dana umat tersebut.

Beberapa temuan penting di antaranya pengenaan kewajiban ZIS kepada pihak yang seharusnya termasuk kelompok mustahik (penerima zakat).

Bahkan, pemotongan penghasilan dilakukan kepada masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan.

Verifikasi fiktif dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar

Dana yang semestinya diberikan kepada delapan golongan penerima zakat malah dialirkan ke organisasi atau kegiatan yang tidak relevan dengan program ZIS.

Beberapa organisasi penerima bahkan disebut telah memiliki sumber dana mandiri.

Potensi konflik kepentingan.

Beberapa tersangka diketahui merangkap sebagai pengurus lembaga penerima bantuan.

Penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai berlebihan.

Dana digunakan untuk berbagai bentuk tunjangan dan gaji hingga melebihi batas maksimal 50 persen dari total dana amil yang diperbolehkan aturan syariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini