- Polda Sulbar menangkap AH (42), karyawan BUMN, pada 20 November karena mencuri dana Desa Tapandullu Rp388 juta.
- Pelaku mencuri uang tunai Rp388 juta milik desa dari mobil korban di Mamuju setelah menariknya dari bank.
- Bukti kunci pengungkapan adalah rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pemecahan kaca mobil sebelum pencurian terjadi.
SuaraSulsel.id - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dana Desa Tapandullu Kabupaten Mamuju sebesar Rp388 juta.
"Pelaku berinisial AH (42) merupakan seorang karyawan BUMN dan juga berprofesi sebagai wiraswastawan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Slamet Wahyudi, di Mamuju, Senin (24/11).
Pelaku kata Slamet Wahyudi, ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis (20/11).
Dari penangkapan itu lanjut Kabid Humas, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya delapan rekaman CCTV, satu unit mobil yang digunakan pelaku beraksi.serta tiga unit telepon genggam.
Baca Juga:Mamuju Diterjang Banjir! BPBD Sulbar Siagakan Tim Reaksi Cepat
Pengungkapan kasus pencurian dana Desa Tapandullu itu kata Kabid Humas, berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar.
Rekaman CCTV di lokasi kata dia, menjadi salah satu kunci pengungkapan kasus pencurian dana Desa Tapandullu itu.
Pada rekaman CCTV di lokasi memperlihatkan, aksi seorang pria berkemeja putih, menggunakan helm dengan kaca penutup dan sarung tangan, terlihat memecahkan kaca mobil, kemudian membawa kabur uang Rp388 juta yang baru dicairkan dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju.
Kemudian, Tim Jatanras Ditreskrimum bersama tim Dokpol Polda Sulbar melakukan identifikasi ciri fisik pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Dari hasil identifikasi itulah polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap AH," tegas Slamet Wahyudi.
Baca Juga:Fakta Baru Kapal Ambulans Hilang di Laut: Dibeli Pakai Dana Desa
Dari hasil pemeriksaan AH kata Slamet Wahyudi, nekat melakukan aksi pencurian karena karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang.
Modus yang digunakan pelaku kata Slamet Riyadi tergolong nekat dan direncanakan dengan matang.
Pelaku mengintai korban yang baru saja mengambil uang dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju kemudian mengikutinya hingga berhenti di sebuah toko bangunan di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.
"Saat mobil Penjabat Kepala Desa Tapandullu itu berhenti di depan toko, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang dana desa milik Desa Tapandullu itu," katanya.
Saat ini AH kata Slamet Wahyudi, telah ditetapkan tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku masih diperiksa intensif untuk dilakukan pendalaman. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan," kata Slamet Wahyudi.