Sertifikat Halal Seumur Hidup Terancam Kembali Jadi 2 Tahun?

Wacana untuk sertifikat halal agar kembali memiliki masa berlaku

Muhammad Yunus
Senin, 24 November 2025 | 19:39 WIB
Sertifikat Halal Seumur Hidup Terancam Kembali Jadi 2 Tahun?
Menu Sushi di Ichiban Sushi Saat Terima Sertifikat Halal (Suara.com/Dinda)
Baca 10 detik
  • BPJPH mengusulkan sertifikat halal kembali berlaku dua tahun karena dinamika komposisi bahan produk.
  • IHW menyayangkan usulan ini karena dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak ekosistem halal nasional.
  • IHW meminta BPJPH mengembalikan masa berlaku empat tahun serta membangun regulasi yang konsisten dan terintegrasi.

SuaraSulsel.id - Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menanggapi usulan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait wacana untuk sertifikat halal agar kembali memiliki masa berlaku.

“IHW menyampaikan keprihatinan atas pernyataan dan usulan BPJPH pada Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kepala BPJPH tanggal 17 November 2025 yang berencana mengubah masa berlaku sertifikat halal dari seumur hidup menjadi dua tahun,” kata Ikhsan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/11).

Adapun sebelum adanya UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, masa berlaku sertifikat halal adalah dua tahun, kemudian diubah menjadi empat tahun.

Setelah terbitnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law masa berlaku ditetapkan seumur hidup.

Baca Juga:Haikal Hasan: Paling Haram Bukan Babi, Tapi..

“Usulan BPJPH kepada DPR untuk dikembalikan lagi menjadi dua tahun berpotensi mengacaukan arah pembangunan ekosistem halal nasional,” ujar Ikhsan.

Ia menilai, usulan ini juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakkonsistenan regulasi, serta potensi kerugian besar bagi pelaku usaha seperti stagnasi proses sertifikasi halal nasional hingga penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola Jaminan Produk Halal.

“Kebijakan seperti ini justru menghadirkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan (berpotensi) merusak kredibilitas Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia,” ujarnya.

Ikhsan menilai, penting bagi BPJPH untuk membangun sistem jaminan halal dengan regulasi yang konsisten dan terintegrasi, memiliki disiplin implementasi, meningkatkan pengawasan terhadap LPH dan auditor, hingga pembinaan UMKM.

Selain itu, Ikhsan juga meminta BPJPH mempertimbangkan untuk mengembalikan masa berlaku sertifikat halal menjadi empat tahun sebagaimana praktik internasional dan kondisi teknis pelaku usaha.

Baca Juga:Link Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM Pemprov Sulsel

Lebih lanjut, penghentian kebijakan tambal sulam yang merugikan UMKM, industri, dan konsumen; audit menyeluruh terhadap kinerja BPJPH, LPH, auditor, dan seluruh ekosistem manajemen halal; serta pembentukan tim independen pengawasan halal yang melibatkan peran serta masyarakat, ulama, akademisi, dan lembaga perlindungan konsumen.

“Halal adalah hak konstitusional dari 240 juta konsumen Muslim Indonesia. Negara tidak boleh lalai, wajib hadir, wajib konsisten, dan tidak boleh kompromi terhadap perlindungan konsumen Muslim,” ujar Ikhsan.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengusulkan sertifikat halal agar kembali memiliki masa berlaku.

Haikal, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11), mengatakan hal ini menyusul perubahan komposisi bahan (ingredients) berbagai macam produk yang ia nilai semakin dinamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini