Pencuri Motor yang Beraksi di 150 TKP Ditangkap di Morowali

Seorang residivis pencuri motor yang telah beraksi di 150 tempat kejadian perkara

Muhammad Yunus
Senin, 24 November 2025 | 13:19 WIB
Pencuri Motor yang Beraksi di 150 TKP Ditangkap di Morowali
Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari saat membekuk residivis pencuri motor yang beraksi di 150 TKP di Morowali, Sulawesi Tengah [Suara.com/ANTARA/HO-Polresta Kendari]
Baca 10 detik
  • Tim Buser77 Polresta Kendari menangkap residivis pencuri motor bernama Nuriyamin alias Aril di Morowali pada 22 November.
  • Pelaku merupakan tersangka utama dalam laporan kehilangan motor Yamaha N-Max milik korban SU pada 26 Oktober.
  • Nuriyamin telah melakukan total 150 aksi pencurian sepanjang tahun 2025 bersama satu rekan DPO.

SuaraSulsel.id - Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk seorang residivis pencuri motor yang telah beraksi di 150 tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang tahun 2025.

Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau saat ditemui di Kendari, Senin (24/11), mengatakan bahwa pelaku bernama Nuriyamin alias Aril (29), tersebut dibekuk setelah melarikan diri di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 13.20 Wita.

"Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SU (45), yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DT 3521 AI pada Minggu (26/10). Motor yang disimpan di dalam rumah raib saat korban bangun untuk salat subuh, sementara pintu depan rumah ditemukan terbuka dan jendela ruang tamu tercungkil. Selain motor, sejumlah barang lain turut hilang, termasuk laptop, dompet berisi identitas, dan berkas pekerjaan," kata Welliwanto Malau.

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan sempat mengamankan pelaku, akan tetapi saat itu pelaku sempat melarikan diri hingga memaksa petugas melakukan pengejaran lintas daerah.

Baca Juga:Mengapa Penipuan Online di Sulawesi Tenggara Meledak dalam 4 Tahun Terakhir?

"Dan Alhamdulillah, tim berhasil menangkap pelaku di Morowali," ujarnya.

Welliwanto Malau mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang kini berstatus DPO bernama Risal.

"Keduanya masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela, lalu membawa kabur motor dan barang berharga lainnya. Motor hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku," ungkap Welliwanto Malau.

Dia menjelaskan bahwa hasil interogasi mendalam terhadap pelaku, ia juga mengakui rekam jejak kriminal panjang.

Baca Juga:3 Perusahaan Reklamasi Laut Tanpa Izin di Sulawesi Tenggara

Pelaku mengaku telah melakukan 41 kasus curanmor di Kota Kendari, lima kasus di luar kota, serta enam kasus pencurian dengan pemberatan dengan membobol rumah.

"Total aksinya pada 2025 mencapai 150 TKP, termasuk aksi pencurian selama 16 hari pelariannya di Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara, hingga Morowali," jelasnya.

Welliwanto Malau juga menambahkan jika pelaku tersebut merupakan residivis yang telah empat kali menjalani proses hukum serupa pada 2012, 2016, 2019, dan 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini