- Polisi mengamankan tiga terduga pelaku pembakaran rumah terkait bentrokan pemuda di Tallo pada 18 November 2025.
- Bentrokan tersebut menyebabkan 13 rumah terbakar dan mengakibatkan dua korban meninggal akibat tertembak senjata angin.
- Pelaku penembakan pertama telah ditangkap, sementara pelaku penembak korban kedua masih dalam proses identifikasi oleh kepolisian.
SuaraSulsel.id - Upaya penegakan hukum atas bentrokan antarpemuda di Kecamatan Tallo mulai menunjukkan perkembangan.
Tiga orang terduga pelaku pembakaran rumah saat insiden bentrok antara pemuda Kampung Sapiria dan Borong Taipa (Borta) resmi diamankan polisi. Setelah melalui rangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial K, R, dan I.
“Pembakar rumah sudah kita amankan beberapa orang dan semuanya sudah teridentifikasi. Kita bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Sulsel,” kata Devi, Minggu (23/11/2025).
Baca Juga:Ratusan Aparat Sisir Dua Kampung Pelaku Bentrokan di Makassar
Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pembakaran 13 rumah warga.
Bentrokan Berujung Kebakaran dan Korban Jiwa
Bentrokan terjadi pada 18 November 2025 dan meninggalkan dampak serius. Sebanyak 13 rumah berbahan kayu dan semi permanen ludes terbakar dalam insiden tersebut.
Selain kerusakan fisik, dua orang tercatat meninggal dunia akibat tertembak senjata angin.
Korban pertama, berinisial C (37), tewas setelah proyektil peluru mengenai kepalanya.
Baca Juga:Bos Geng Sapiria Tewas Ditembak, Pria Bertopeng Bakar Rumah dan Kendaraan di Makassar
Setelah pemakaman korban di TPU Beroangin, ketegangan kembali pecah hingga menyebabkan pembakaran rumah warga. Pelaku penembakan ini telah ditangkap, dengan inisial CBT.
“Untuk posisi dan peran masing-masing masih kita dalami,” ucap Devi.
Senjata Angin Dibeli dari Toko dan Digunakan untuk Bentrokan
Dalam penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa senjata yang digunakan pelaku CBT dibeli legal dari toko senapan angin setahun sebelumnya.
Tidak hanya itu, ternyata ia juga memberikan senjata serupa kepada beberapa rekannya.
“Tujuan penguasaan senjata itu katanya untuk membela diri,” jelas Devi.
Karena tergolong senjata angin, penggunaannya tidak termasuk kategori senjata api yang memerlukan izin berdasarkan undang-undang darurat.
Korban Kedua Pelajar Berusia 16 Tahun
Korban lainnya, berinisial MDJ (16), seorang pelajar, juga meninggal dunia akibat tertembak senjata angin saat bentrokan di Lorong Tinumbu 148.
Menurut polisi, korban bukan sekadar melintas, tapi ikut terlibat dalam aksi penyerangan.
“Kalau orang lewat ditembak seolah-olah rawan benar di sana, tapi bukan. Dia ikut menyerang,” ujar Devi.
Pelaku penembakan MDJ hingga kini masih belum teridentifikasi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Jika hasil penyidikan terbukti, pelaku penembakan terancam dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara terduga pelaku pembakaran rumah akan dikenakan Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Polisi memastikan kasus ini akan terus diusut hingga tuntas untuk mencegah konflik susulan dan memberi rasa aman bagi warga Tallo.