- Satresnarkoba Polresta Palu menangkap terduga pelaku berinisial M.Z. di Birobuli Selatan terkait transaksi narkoba.
- Polisi menyita 135 paket sabu siap edar, alat hisap, dan ponsel dari lokasi penggeledahan kos-kosan.
- Pelaku dijerat Pasal Narkotika, menunjukkan komitmen Polresta Palu menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum.
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, mengamankan seorang terduga pelaku bersama 135 paket narkoba jenis sabu siap edar dalam penangkapan di wilayah Birobuli Selatan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi sabu oleh seorang berinisial M.Z. di wilayah Kota Palu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman di Palu, Minggu (23/11).
Ia menerangkan menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah kos-kosan eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Birobuli Selatan.
Baca Juga:Detik-detik Penangkapan: Penumpang Mencurigakan di Bandara Hasanuddin Bawa Sabu Ratusan Juta
Ia mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 135 paket sabu, sebuah alat hisap, tas hitam, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Menurut dia, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan skala peredaran yang cukup serius.
“Barang bukti 135 paket sabu ini menegaskan bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tetapi terlibat aktif dalam peredaran. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan narkotika di wilayah Kota Palu,” ujarnya.
Saat ini, M.Z. telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rangkaian penyidikan lanjutan. Karena itu, ia menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga:Kematian Afif Siraja di Palu Diselidiki, Luka Lebam dan Luka Sobek Jadi Sorotan
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat, dan setiap jaringan yang mencoba berkembang akan kami tindak tegas,” katanya.