Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Barang Bukti Mengejutkan di Kos Eksklusif Palu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan

Muhammad Yunus
Minggu, 23 November 2025 | 20:06 WIB
Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Barang Bukti Mengejutkan di Kos Eksklusif Palu
Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan barang bukti 135 paket sabu siap edar [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Palu]
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polresta Palu menangkap terduga pelaku berinisial M.Z. di Birobuli Selatan terkait transaksi narkoba.
  • Polisi menyita 135 paket sabu siap edar, alat hisap, dan ponsel dari lokasi penggeledahan kos-kosan.
  • Pelaku dijerat Pasal Narkotika, menunjukkan komitmen Polresta Palu menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum.

SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, mengamankan seorang terduga pelaku bersama 135 paket narkoba jenis sabu siap edar dalam penangkapan di wilayah Birobuli Selatan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi sabu oleh seorang berinisial M.Z. di wilayah Kota Palu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman di Palu, Minggu (23/11).

Ia menerangkan menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah kos-kosan eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Birobuli Selatan.

Baca Juga:Detik-detik Penangkapan: Penumpang Mencurigakan di Bandara Hasanuddin Bawa Sabu Ratusan Juta

Ia mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 135 paket sabu, sebuah alat hisap, tas hitam, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Menurut dia, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan skala peredaran yang cukup serius.

“Barang bukti 135 paket sabu ini menegaskan bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tetapi terlibat aktif dalam peredaran. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan narkotika di wilayah Kota Palu,” ujarnya.

Saat ini, M.Z. telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rangkaian penyidikan lanjutan. Karena itu, ia menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:Kematian Afif Siraja di Palu Diselidiki, Luka Lebam dan Luka Sobek Jadi Sorotan

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat, dan setiap jaringan yang mencoba berkembang akan kami tindak tegas,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini