- Setelah membongkar kasus penculikan anak Bilqis di Kota Makassar
- Hasil penyelidikan awal, tim Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama
- Dari tawaran yang dilempar di akun medsos Facebook, ada yang berminat, pembelinya atas nama NH
SuaraSulsel.id - Jajaran kepolisian menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah membongkar kasus penculikan anak Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Bermodus adopsi yang diselamatkan tim gabungan di SPE Gading Jaya Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
"Dari proses penyelidikan, Polrestabes telah mengamankan empat tersangka," ujar Kapolda Sulsel Irjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro saat memimpin rilis pengungkapan kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11).
Empat tersangka ini masing-masing inisial SY (30), perempuan pekerja rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel; kemudian NH (29), perempuan pekerja rumah tangga domisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca Juga:Polisi: Penculik Incar Anak di Bawah 5 Tahun
Tersangka MA (42) perempuan, pekerjaan rumah tangga, dan tersangka AS (36) laki-laki pekerjaan karyawan honorer, keduanya domisili di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kapolda menjelaskan kronologi penculikan Bilqis terjadi pada Minggu (2/11) di Taman Pakui, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar. Dari hasil rekaman CCTV terdeteksi pelaku membawa korban bersama dua anak kecil.
Hasil penyelidikan awal, tim Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama.
Selanjutnya membawa anak korban ke tempat kejadian perkara (TKP) kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo. Kemudian menawarkan anak korban melalui media sosial dengan akun 'Hiromani Rahim Bismillah'
Dari tawaran yang dilempar di akun medsos Facebook itu, ada yang berminat, pembelinya atas nama NH.
Baca Juga:Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Hasil pengakuannya, dari Jakarta datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku SY.
"Anak korban dibawa NH ke Jambi, tapi transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA sebesar Rp15 juta rupiah, dengan dalih membantu keluarga yang sembilan tahun belum punya anak," tuturnya.
Setelah penyerahan anak korban, tersangka NH langsung melarikan diri ke rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari pengakuan NH usai ditangkap mengakui telah tiga kali menjadi perantara dengan alasan adopsi namun secara ilegal.
Tidak sampai di situ, ungkap Djuhandhani, tersangka AS dan MA ini setelah ditangkap mengakui membeli anak korban dari NH sebesar Rp30 juta dengan uang tunai, lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku anak dalam di Jambi seharga Rp80 juta.
"Kedua tersangka ini (AS dan MA) mengakui telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui akun (medsos) TikTok dan WhatsApp atau WA," katanya.