- Putri Wakil Ketua DPRD Sulsel Gerindra, Yasika Aulia, mengelola 41 dapur Program MBG Sulsel.
- Dasco menyatakan, partai akan segera menertibkan dugaan monopoli.
- BGN menegaskan aturan maksimal 10 dapur per yayasan di satu provinsi.
SuaraSulsel.id - Program strategis Makan Bergizi Gratis alias MBG di Sulawesi Selatan menjadi sorotan tajam publik, setelah terungkapnya dominasi pengelolaan dapur oleh Yasika Aulia Ramadhany, putri dari Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra, Yasir Machmud.
Dalam usianya yang baru menginjak 20 tahun, Yasika disebut mengelola hingga 41 dapur MBG.
Tentu saja, hal itu memicu dugaan monopoli dan konflik kepentingan yang sampai ke telinga pimpinan pusat Partai Gerindra.
Kontroversi ini pertama kali meledak di media sosial, salah satunya disuarakan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Baca Juga:Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa
Melalui akun X (sebelumnya Twitter) miliknya, Said Didu secara sarkastis mempertanyakan praktik tersebut dan mengaitkannya dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Woowwww. Inikah praktek awal Serakahnomic ? Setahu saya Bpk Presiden @prabowo yg juga pimpinan Partai Bapak pengelola 41 dapur tersebut (wakil Ketua DPRD Sulsel) sedang memberantas Serakahnonic,” tulis Said Didu, dikutip hari Kamis (20/11/2025).
Cuitan tersebut dengan cepat menyebar dan mendapat respons langsung dari petinggi partai.
Dasco tegas
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjawab singkat namun tegas melalui akun X resminya, Prof.H.Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga:Dasco Gerak Cepat! 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Langsung Direhabilitasi Presiden Prabowo
Menanggapi unggahan yang menyoroti masalah ini, Dasco memberikan sinyal tidak akan tinggal diam.
"Kita tertibkan," tulis Dasco singkat.
BGN: tak boleh monopoli
Dominasi Yasika atas 41 dapur MBG di Sulsel—yang tersebar di Makassar (16), Parepare (3), Gowa (2), dan Bone (10)—terang-terangan bertabrakan dengan aturan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan regulasi yang ada sudah jelas.
Satu yayasan yang menjadi mitra program hanya diizinkan mengelola maksimal 10 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu provinsi yang sama.