Menteri: Jangan Sebar Konten Pemerkosaan Karyawan di Makassar

Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, berkeadilan, dan berpihak pada korban

Muhammad Yunus
Sabtu, 10 Januari 2026 | 13:18 WIB
Menteri: Jangan Sebar Konten Pemerkosaan Karyawan di Makassar
Menteri PPPA Arifah Fauzi (suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Menteri Arifah Fauzi mengimbau publik tidak menyebarkan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban.
  • Kasus kekerasan seksual karyawati oleh majikan direkam istri pelaku; korban melapor 3 Januari 2026 di Makassar.
  • Negara melalui KemenPPPA menjamin penanganan kasus sesuai UU TPKS, memprioritaskan hak dan perlindungan korban.

SuaraSulsel.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual.

Menghormati privasi korban terkait pemerkosaan yang menimpa karyawati yang diduga dilakukan oleh majikannya, dan direkam oleh istri pelaku.

"Kepada masyarakat, kami turut mengimbau agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban," ujar Arifah, Sabtu (10/1).

Ia mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, berkeadilan, dan berpihak pada korban.

Baca Juga:Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah

Negara hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan," kata Arifah.

KemenPPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban akan berjalan optimal, mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan korban dari ancaman dan tekanan lanjutan.

Berdasarkan hasil koordinasi antara KemenPPPA dengan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kota Makassar pada 3 Januari 2026.

Selanjutnya, telah dilakukan asesmen untuk memastikan kronologis dan pemetaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.

Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS

"KemenPPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," ujar Arifah.

Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial SK (23) terhadap karyawati K (22), dan direkam oleh SU (39), yang merupakan istri SK.

Korban K bahkan sempat disekap sebelum diperkosa pelaku.

Polrestabes Makassar telah menetapkan SK dan SU sebagai tersangka dan menahannya.

Polisi menyebut motif tersangka SU merekam video suaminya dan korban agar memiliki bukti perselingkuhan keduanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini