Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan oleh jaksa gadungan

Muhammad Yunus
Sabtu, 10 Januari 2026 | 16:11 WIB
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) didampingi jajarannya menyampaikan keterangan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua jaksa gadungan yang membawa nama Jaksa untuk menipu korbannya selaku terdakwa korupsi di Kantor Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel menangkap dua jaksa gadungan, AM dan R, saat Operasi Tangkap Tangan karena memeras dan menghalangi penyidikan korupsi.
  • Para pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai "orang dalam" dan meminta uang total Rp170 juta untuk berbagai janji palsu.
  • Kedua tersangka terancam dijerat pasal Obstruction of Justice terkait upaya pengaburan harta milik tersangka kasus korupsi.

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan oleh dua orang jaksa gadungan, AM (alias Pung) dan R.

Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah melakukan serangkaian aksi pemerasan dan perintangan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Sabtu (10/1), para pelaku menggunakan berbagai tipu muslihat yang sangat terstruktur untuk menguras harta korban.

4 Modus Utama yang Digunakan Pelaku:

Baca Juga:Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah

1. Menyamar sebagai "Orang Dalam" yang Berkuasa

Pelaku R (seorang PPPK) bertugas meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa aktif di Kejati Sulsel.

Mereka menjanjikan mampu menghentikan penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang menjerat korban berinisial IS.

Untuk mendukung sandiwara ini, mereka bahkan meminta uang Rp5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas kejaksaan.

2. Instruksi Pengaburan Harta (Obstruction of Justice)

Baca Juga:[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?

Modus yang paling berbahaya adalah saat pelaku memerintahkan korban IS untuk mengaburkan harta kekayaannya agar tidak disita penyidik.

Korban diminta mentransfer uang dari rekening pribadinya ke rekening pelaku AM serta melakukan tarik tunai secara masif guna merintangi proses penyidikan Pidsus Kejati Sulsel.

3. Janji Kelulusan CPNS Kejaksaan

Tak puas menipu sang ayah (IS), pelaku juga menyasar anaknya yang berinisial IB.

Pelaku menawarkan jasa "jalur belakang" untuk meluluskan IB menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.

Dari rangkaian kebohongan ini, pelaku berhasil meraup uang bertahap hingga total Rp170 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini