Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah

Oknum yang mengatasnamakan sebagai jaksa pada Kejati Sulsel yang mengaku dapat mengurus penyelesaian perkara

Muhammad Yunus
Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:55 WIB
Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah
Pelaku AM (tengah) digiring penyidik usai dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengaku sebagai Jaksa untuk menipu korbannya yang merupakan terdakwa korupsi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Sulsel menangkap dua jaksa gadungan berinisial AM dan R karena memeras terkait kasus korupsi.
  • Kedua pelaku mengaku jaksa dan menjanjikan pengurusan perkara korupsi perjalanan dinas fiktif kepada tersangka IS.
  • Pelaku AM dan R disangkakan pasal menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).

SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap dua jaksa gadungan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Karena diduga melakukan pengurusan perkara dan upaya perintangan penyelidikan atas kasus korupsi.

"Pelaku inisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulsel inisial R," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Sabtu (10/1).

Operasi Tangkap Tangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai jaksa pada Kejati Sulsel yang mengaku dapat mengurus penyelesaian perkara.

Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS

Aksi itu bermula pada Mei 2025 setelah konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022-202 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III dengan inisial IS.

Pelaku AM, dibantu R kala itu, mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Pelaku R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani tim Pidsus Kejati Sulsel.

Mengklaim Jaksa, pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai. Para pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan IS.

"Caranya, mentransfer sejumlah uang pada rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan" kata Kajati Didik.

Selain kasus di Balai Perumahan Sulawesi III, pelaku AM juga berupaya menghubungi pejabat Kejati Sulsel melalui aplikasi WhatsApp (WA) dalam kasus dugaan korupsi nanas yang kini dalam proses penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel.

Baca Juga:Alat Berat Mulai Bekerja Bangun Stadion Sudiang Makassar, Siap Tampung 27 Ribu Penonton!

Tidak sampai di situ, pelaku AM juga menawarkan jasa kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskan bersangkutan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Formasi Jaksa.

Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan dan pemerasan dengan meminta uang secara bertahap sejak Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp170 juta sebagai biaya pengurusan kasus.

Pelaku turut meminta uang Rp5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan. Selanjutnya, kembali meminta uang Rp5 juta untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan.

Bahkan ironisnya, pelaku berbohong yang atas nama kematian dan kembali meminta uang kedukaan sebesar Rp10 juta dengan dalih anaknya meninggal dunia.

Pelaku AM dan R disangkakan pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini