Buruh Mengaku Disiksa Polisi Terkait Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Pra Peradilan

Randi dan Rian ditangkap aparat kepolisian setelah aksi unjuk rasa dan pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:48 WIB
Buruh Mengaku Disiksa Polisi Terkait Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Pra Peradilan
Ilustrasi keluarga buruh harian lepas di kota Makassar, Randi dan Rian. Randi dan Rian ditangkap aparat kepolisian setelah aksi unjuk rasa dan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Agustus 2025 mengajukan pra peradilan [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Keduanya kini ditahan di Dit Tahti Polda Sulsel
  • Mengajukan pra peradilan karena merasa tidak terlibat dalam aksi
  • Polisi mendatangi rumah mereka dan menangkap tanpa menunjukkan surat penangkapan

SuaraSulsel.id - Dua buruh harian lepas di kota Makassar, Randi dan Rian ditangkap aparat kepolisian setelah aksi unjuk rasa dan pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Agustus 2025.

Keduanya kini ditahan di Dit Tahti Polda Sulsel dan mengajukan pra peradilan karena merasa tidak terlibat dalam aksi tersebut.

Randi dan Rian merupakan buruh bangunan yang tinggal bersama orang tuanya di Jalan Rappocini, Makassar.

Pada malam terjadinya aksi pembakaran, Rian dalam keterangan yang dibuat oleh Muhammad Sirul Haq, Tim Hukum Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar, mengaku berada di jalan Faisal, seberang gedung DPRD Makassar.

Baca Juga:17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar

Ia dan sepupunya, Aril menonton aksi demonstrasi dari jauh.

Sementara, Randi berada di Centre Point of Indonesia bersama pacarnya. Begitu juga saudaranya yang lain, Rama sedang di rumah.

Beberapa hari setelah insiden itu, aktivitas keluarga mereka berlangsung normal.

Namun, pada 2 September 2025 dini hari, sejumlah polisi mendatangi rumah mereka dan menangkap tiga bersaudara--Randi, Rian, dan Rama--tanpa menunjukkan surat penangkapan.

Ibu mereka, Kamsida yang menyaksikan penangkapan itu, berusaha mencari anak-anaknya di sejumlah pos polisi. Hingga akhirnya menemukan mereka di Pos Polisi Hertasning.

Baca Juga:Penggugat Polda Sulsel Rp800 Miliar Cabut Laporan, Ada Apa ?

Sayangnya, Kamsida tidak diperkenankan bertemu. Hingga akhirnya ketiganya dibawa ke Polda Sulsel untuk diperiksa intensif.

Selama pemeriksaan, Rian mengaku mendapat kekerasan fisik dan dipaksa mengaku melempar saat aksi di DPRD Sulsel. Padahal, saat kejadian itu dia sedang berada di jalan Faisal.

Ilustrasi: Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan [Suara.com/Istimewa]
Ilustrasi: Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan [Suara.com/Istimewa]

Rian bilang dipukul di bagian perut, wajah dan kaki menggunakan batu. Belakangnya juga dihantam pipa elastis berulang kali.

Randi juga mengalami kekerasan serupa hingga akhirnya mengakui perbuatan yang sama.

Ia mengaku ditempeleng berulang kali, kepalanya dipukul dan kakinya dipaksa dibuka lebar, lalu ditindis oleh seorang polisi.

Sementara Rama dipulangkan pada 3 September 2025 pukul 03.00 Wita setelah dinyatakan tidak terlibat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini