- Ditjen PSDKP KKP menyegel tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara karena melanggar pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin resmi.
- Penyegelan terhadap PT DMS di Konawe Utara dilakukan karena perusahaan tersebut mereklamasi 5,8 hektare tanpa memiliki PKKPRL yang diwajibkan.
- Tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem laut dari kerusakan akibat kegiatan tanpa perizinan yang lengkap.
SuaraSulsel.id - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan atau penghentian sementara kegiatan tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat ditemui di Konawe Utara, mengatakan penyegelan ini merupakan bukti ketegasan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut dan memastikan seluruh kegiatan berlandaskan perizinan yang berlaku.
"Hari ini kami hadir di Konawe Utara untuk melakukan penghentian sementara terhadap PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Perusahaan melakukan reklamasi di pantai ini yang kami deteksi 5,8 hektare," kata Pung Nugroho, Rabu (19/11).
Ia mengatakan bahwa kegiatan reklamasi tersebut terdeteksi melalui citra satelit dan dikonfirmasi langsung oleh tim di lapangan. Perusahaan itu belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang harusnya diterbitkan KKP.
Baca Juga:Bahlil Janji Sikat 96 Perusahaan Tambang Nakal di Sultra dalam 2 Bulan
"Kami hentikan sementara dulu sampai mereka mengurus PKKPRL sampai terbit. Selama belum ada, kegiatan kami hentikan. Dengan pemasangan segel tersebut, tidak ada kegiatan dulu dalam hal penambangan maupun pemanfaatan ruang laut ini," katanya menegaskan.
Selain PT DMS di Konawe Utara, KKP telah terlebih dahulu melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
"Kami tidak hanya di tempat ini saja. Kemarin (Selasa 18/11), kami juga melakukan dua penyegelan di Konawe Utara dan Konawe Selatan, yaitu PT Galangan Bahari Utama dan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara," ungkapnya.
Ia menegaskan tindakan yang dilakukan PSDKP KKP bukan langkah yang tebang pilih karena seluruh perusahaan yang melanggar pemanfaatan ruang laut akan ditindak tegas.
Pung Nugroho juga menjelaskan bahwa meski PT DMS telah memiliki izin terminal khusus, tetapi izin tersebut tidak serta merta mencakup pemanfaatan ruang lautnya.
Baca Juga:Ratusan Hektare Lahan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Disita Negara
"Pemerintah mengatur agar ruang laut atau habitat yang ada di laut ini tidak rusak. Bukan hanya sekadar 'oh sudah ada izin', nanti dulu. Di sini ada ekosistem yang harus kami pastikan tidak terganggu atau tidak mengalami kerusakan," jelasnya.
Pung Nugroho juga memperingatkan PT DMS dan perusahaan-perusahaan yang telah disegel itu untuk tidak melakukan aktivitas sampai permasalahannya selesai.
Hingga saat ini, KKP telah melakukan penyegelan di 98 lokasi pelanggaran serupa yang tersebar di berbagai daerah.