Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sulsel? Ini Kata Kejati

Kejati Sulsel terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah

Muhammad Yunus
Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:21 WIB
Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sulsel? Ini Kata Kejati
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Dana hibah tahun anggaran APBD 2024 senilai Rp17,5 miliar
  • Beberapa saksi telah diperiksa untuk diminta keterangan pengelolaan dan peruntukan dana hibah
  • Penyidik juga masih mendalami penggunaan dana hibah senilai Rp14 miliar yang diperuntukkan bagi atlet

SuaraSulsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah.

Tahun anggaran APBD 2024 senilai Rp17,5 miliar yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) provinsi Sulsel.

"Ini (kasus) masih penyelidikan. Belum ada (tersangka). Penetapan tersangka itu nanti dilakukan setelah naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin 13 Oktober 2025.

Sejauh ini, sudah beberapa saksi yang diperiksa untuk diminta keterangan pengelolaan dan peruntukan dana hibah tersebut.

Baca Juga:Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun

Seperti, Ketua KONI Sulsel Yasir Machmud dan Kepala Dispora Pemprov Sulsel Suherman maupun pihak pengurus cabang olahraga lainnya terkait penerimaan dana hibah.

Penyidik juga masih mendalami penggunaan dana hibah senilai Rp14 miliar yang diperuntukkan bagi atlet.

Saat mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024 yang dikelola Dispora Sulsel, termasuk dokumen-dokumen pertanggungjawabannya yang masih kurang.

Untuk proses tahapan penyelidikan tersebut, kata Soetarmi menjelaskan, penyidik mesti memastikan apakah penggunaan anggaran sesuai peruntukan atau tidak.

Sehingga dipanggil pihak terkait agar memberikan keterangan.

Baca Juga:Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Selain itu, penyelidikan dimulai setelah adanya informasi atau peristiwa tindak pidana korupsi.

Sehingga dilakukan permintaan keterangan kepada pihak terkait maupun penerima hibah.

Kalau mengarah ke unsur pidana korupsi, segera dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa saja pelakunya.

"Kalau dalam gelar perkara nanti ditemukan minimal dua alat bukti, baru perkara itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan untuk menentukan dan menetapkan siapa pelakunya," paparnya.

Biasanya, pemeriksaan saksi-saksi ada sejumlah pertanyaan misalnya, apakah menerima bantuan, berapa jumlahnya, digunakan apa, pertanggungjawabannya seperti apa, adakah dokumen dan bukti penggunaan anggaran.

Itu beberapa jawaban dikumpulkan penyidik dan disinkronkan dengan data dokumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini