- Pengerjaan dari PT BRN milik adik Jusuf Kalla ke PT Praba mulai muncul permasalahan
- Alat-alat yang dikirim tidak sesuai spesifikasi
- Total kerugian keuangan negara Rp1,35 triliun
SuaraSulsel.id - Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, dalam proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang dilaksanakan KSO PT BRN, pengerjaannya diserahkan kepada PT Praba Indopersada (PI).
Pengalihan ini, kata dia, mengakibatkan munculnya beberapa permasalahan lain.
“Dari PT Praba inilah menjadi suatu permasalahan. Sebenarnya dari awal juga seperti itu. Jadi, puncaknya ada PT Praba di mana alat-alat yang dikirim juga itu under specification (tidak sesuai spesifikasi) sehingga ini mengakibatkan juga sangat kompleks permasalahan (pembangunan) mangkrak itu,” katanya, Senin 6 Oktober 2025.
Selain itu, imbuh dia, ada pula masalah tenaga kerja China yang bekerja dalam proyek PLTU ini tanpa surat izin bekerja sehingga harus dideportasi.
Baca Juga:Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
Lebih lanjut, Cahyono mengatakan bahwa penyidik tengah menelusuri aset dan dana para pihak yang diduga terlibat. Jumlah aset itu diperkirakan mencapai puluhan miliar.
“Dari hasil penelusuran kami, ada beberapa pihak yang sudah ada penerimaan aliran dana. Untuk mendalami dan menyempurnakan itu, kami perlu juga beberapa bukti. Mungkin akan kami rilis pada kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar.
Mereka adalah FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, adik Jusuf Kalla inisial HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada.
Dia memaparkan bahwa dalam kasus ini, perusahaan listrik milik negara pada tahun 2008 mengadakan lelang untuk pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Baca Juga:Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
Namun, sebelum pelaksanaan, terjadi pemufakatan untuk memenangkan PT BRN.
Dalam pelaksanaan lelang, KSO BRN-Alton-OJSC juga telah diatur agar diloloskan dan dimenangkan meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.
"Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton dan OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN," ucap Totok.
Kemudian, pada tahun 2009, sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan kepada PT Praba Indopersada, termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN.
Selanjutnya, tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.
"Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalbar," ungkap Totok.