- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulut
- Permasalahan serupa masih bergulir di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut
- Pada 2024, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal biaya lokal haji
SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membantah tegas tudingan korupsi dalam pengelolaan biaya lokal haji tahun 2025.
Bantahan ini disampaikan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulut.
Mengutip dari Beritamanado.com, Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Sulut, Wahyudin Ukoli, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan biaya haji lokal.
Ia menyampaikan klarifikasi itu atas nama Kepala Kanwil Kemenag Sulut, Ulyas Tuha.
Baca Juga:Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan Kasus Korupsi
“Kami pastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan biaya haji lokal Sulut,” tegas Wahyudin, Senin 6 Oktober 2025.
Persoalan Masih Berproses di KIP Sulut
Wahyudin mempertanyakan langkah LSM RAKO yang langsung membawa dugaan korupsi ke ranah kepolisian, padahal permasalahan serupa masih bergulir di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut.
Menurutnya, objek laporan di Polda sama dengan yang sedang disengketakan di KIP. Hal ini, kata dia, menunjukkan sikap yang tidak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Laporannya terkait biaya lokal haji yang saat ini prosesnya masih berjalan di KIP Provinsi Sulut. Ini sangat kami sayangkan. Artinya LSM RAKO tidak menghormati proses yang masih berlangsung di KIP,” ujarnya.
Baca Juga:Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus
Kritik Pemberitaan Tanpa Konfirmasi
Lebih jauh, Wahyudin menyesalkan pemberitaan di sejumlah media online yang langsung menyoroti dugaan korupsi.
Tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Kanwil Kemenag Sulut.
Padahal, lanjut dia, pihaknya selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami siap memberikan keterangan kapanpun diminta aparat penegak hukum. Kami juga membantah tegas tudingan LSM RAKO adanya korupsi pada pengelolaan biaya lokal haji,” ungkapnya.
Penjelasan Soal Biaya Lokal Haji
Wahyudin kemudian menjelaskan secara rinci mengenai pengelolaan biaya lokal haji.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, biaya transportasi dari daerah asal ke embarkasi Balikpapan atau sebaliknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pada 2024, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal biaya lokal haji.
Namun, karena Perda tersebut baru lahir pada Desember 2024, jamaah haji tahun itu masih menanggung biaya transportasi sendiri.
“Biaya dari daerah asal ke embarkasi Balikpapan atau sebaliknya memang dibebankan kepada pemerintah daerah. Tahun 2024 dibuatkan perda, tapi haji tahun 2024 belum bisa menggunakan karena perda lahir di bulan Desember. Jadi untuk biaya lokal haji tahun 2024 masih tetap dibebankan kepada jamaah,” jelas Wahyudin.
Hal yang sama juga terjadi pada 2025. Karena alasan efisiensi anggaran, biaya lokal haji belum sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi Sulut tetap memberikan bantuan dalam bentuk tali kasih yang diserahkan langsung kepada jamaah haji.
“Kami bersyukur pemerintah provinsi masih membantu dalam bentuk tali kasih yang diberikan langsung kepada jamaah haji,” tambahnya.
Tegaskan Transparansi
Wahyudin juga menepis tudingan bahwa pengelolaan biaya haji dilakukan secara tertutup.
Ia menegaskan bahwa setiap pembahasan dilakukan secara terbuka melalui rapat bersama yang dihadiri DPRD Sulut, perwakilan jamaah, pemangku kepentingan terkait, hingga media massa.
“Kalau disebut tidak transparan, di mana letak ketidaktransparannya? Semua terbuka dan beritanya bisa dilihat publik. Kanwil Kemenag Sulut akan kooperatif dan siap memberikan penjelasan jika diminta aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenag Sulut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan layanan, termasuk dalam penyelenggaraan haji.
Demi memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah asal Sulawesi Utara di setiap musim haji.