Rebutan Lahan Parkir Berujung Tragis: Pria di Maros Tusuk Rekan Hingga Buta

Aksi penganiayaan brutal terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:29 WIB
Rebutan Lahan Parkir Berujung Tragis: Pria di Maros Tusuk Rekan Hingga Buta
Seorang warga kabupaten Maros, Sulawesi Selatan diamankan tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros usai menganiaya temannya hingga buta [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Berebut lahan parkir, seorang pria nekat menusuk rekannya sendiri
  • Polisi menyita sebilah badik berwarna hitam
  • Sakit hati karena berebut lahan parkir

Korban yang mencoba menenangkan situasi justru menjadi sasaran. MFA langsung menyerang dengan badik dan mengenai bagian wajah korban.

"Terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban ditusuk di wajah," jelas Ridwan.

Tusukan itu mengenai mata kiri IDA, menyebabkan luka parah hingga korban kehilangan penglihatan.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung panik dan berusaha menolong korban. IDA segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun luka di bagian mata kiri terlalu dalam.

Baca Juga:Maros Siapkan Jurus Ampuh Atasi Ledakan Sampah, Apa Itu?

Kata Ridwan, tim medis memastikan penglihatan korban tidak dapat diselamatkan.

"Korban dipastikan penglihatannya tidak dapat diselamatkan karena kejadian ini," sebut Ridwan.

Usai melakukan penusukan, pelaku MFA sempat melarikan diri dan berpindah tempat selama beberapa hari.

Polisi kemudian menelusuri sejumlah lokasi hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Mandai, Maros.

"Usai melakukan aksinya pelaku sempat kabur, tetapi tim sudah amankan tanpa perlawanan," tegas Ridwan.

Baca Juga:Pemuda Makassar Tenggelam di Sungai Mangngampa Maros

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter dan lebar tiga sentimeter yang masih berlumuran noda darah.

"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Ridwan.

Atas perbuatannya, MFA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Ancaman pidana penjara lima tahun," jelas Ridwan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau memendam dendam dalam menyelesaikan masalah. Ridwan bilang jika ada masalah, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak berwajib.

"Hal sekecil apa pun bisa berujung fatal jika diselesaikan dengan kekerasan. Kami imbau masyarakat agar menahan diri dan melapor ke pihak berwajib jika ada perselisihan," kata Ridwan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini