- Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi memicu volume sampah
- Pemkab Maros Tengah merumuskan dua regulasi penting yang diproyeksikan menjadi penguat tata kelola sampah
- Pelibatan masyarakat dan pelaku usaha dan skema pendanaan dan kelembagaan
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Maros sedang menyiapkan regulasi baru untuk penanganan sampah di 14 Kecamatan dan 103 desa/kelurahan.
"Regulasi baru ini penting untuk menyikapi peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang memicu volume sampah terus bertambah, sementara pengelolaan belum maksimal," kata Analis Produk Hukum bagian Hukum, Setda Maros, Muhammad Rizki Idris di Maros, Sulsel, Kamis 2 Oktober 2025.
Dia mengatakan, sebagai langkah antisipatif Pemkab Maros Tengah merumuskan dua regulasi penting yang diproyeksikan menjadi penguat tata kelola sampah di tingkat daerah.
Menurut dia, regulasi pertama adalah rancangan peraturan Bupati dan perbup tentang kebijakan dan strategi daerah terkait pengurangan sampah rumah tangga, penanganan sampah sejenis rumah tangga, pemberdayaan pemerintah Kecamatan, desa dan kelurahan.
Baca Juga:Kota Makassar Masuk Daftar Prioritas Pembangunan PSEL Pemerintah Pusat
Termasuk pelibatan masyarakat dan pelaku usaha dan skema pendanaan dan kelembagaan.
Ranperbub ini juga dibuat sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan target nasional penanganan sampah hingga 70 persen serta pengurangan 30 persen pada tahun 2025.
Sementara regulasi kedua adalah perbup pelaksana dari Perda pengelolaan sampah Tahun 2022 yang diperjelas teknis lapangan melalui pengaturan tentang pemilahan dan pengurangan sampah pengelolaan TPA penguatan bank sampah dan TPS 3R.
Begitu pula penguatan penegakan hukum dan sanksi administratif dan kolaborasi dengan swasta dan komunitas lingkungan.
Menurut Rizky, kedua peraturan bupati tersebut sudah dalam tahap penggodokan dan ditargetkan tuntas pada 2026 melalui koordinasi lintas sektor.
Baca Juga:Insinerator Dilarang: Daerah Kalang Kabut Atasi Ledakan Sampah Medis
Lebih jauh disebutkan, tanpa regulasi teknis yang kuat Pemkab masih menghadapi hambatan seperti rendahnya kesadaran pemilahan, keterbatasan Armada dan TPA, fasilitas bank sampah yang belum merata serta minimnya pelibatan desa dan swasta.
Adapun Kecamatan yang dinilai tertinggi memiliki timbunan sampah yakni Kecamatan Turikale, Mandai, Maros baru, Lau dan Tanralili.