SuaraSulsel.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan 10 ton solar ilegal.
Setelah mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak BBM ilegal di wilayah Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Sebenarnya penggerebekan dilakukan Sabtu (2/8) lalu, setelah mendapat laporan dari Kanit Tipiter Polres Maros, Wawan, maka ia segera ke lokasi penyimpanan solar yang diduga ilegal, ternyata memang ada, namun tidak ditemukan orang di sana," jelas Kepala Desa Bonto Matene di Kabupaten Maros, Jumat 8 Agustus 2025.
Dia mengatakan, lokasi penimbunan cukup tersembunyi dan tak terdeteksi oleh warga meskipun jaraknya hanya 50 meter dari jalan raya namun tidak diketahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Bantu Rp10,5 Miliar Pembangunan Infrastruktur Maros
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian di lapangan ditemukan 13 tandon diantaranya berisi solar sementara 3 sisanya kosong.
Total solar yang diamankan itu diprediksi mencapai 10 ton.
Kasat Reskrim Polres Maros Ridwan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial R yang diduga sebagai pemilik BBM ilegal itu..
Dia mengatakan, tersangka sudah diamankan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Himpunan Insan Pers Solidaritas IndonesiaIrianton Amama mengapresiasi langkah cepat aparat menangani kasus BBM ilegal.
Baca Juga:Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
Dia mengatakan, kesiapan aparat turun ke lapangan untuk mengusut tuntas dari kejadian tersebut.
"Kami berharap Polres Maros segera menangani kasus ini dan menuntaskan serta membuka ke publik secara transparan," katanya.