- Polrestabes Makassar menangkap tujuh tersangka atas penyelundupan sabu seberat 1,45 kilogram senilai Rp2,75 miliar pada Mei 2026.
- Narkotika tersebut diselundupkan oleh kurir melalui jalur penerbangan domestik Batam, Jakarta, hingga tiba di Makassar dengan modus disembunyikan.
- Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin menegaskan pemeriksaan ulang tidak dilakukan karena penumpang domestik hanya diperiksa di bandara keberangkatan asal.
SuaraSulsel.id - Sorotan terhadap sistem keamanan penerbangan mencuat setelah aparat kepolisian mengungkap penyelundupan 1,45 kilogram sabu yang diduga lolos melewati tiga bandara besar di Indonesia sebelum akhirnya masuk ke Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal itu, manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menegaskan bahwa penumpang domestik yang tiba di bandara tujuan memang tidak melalui pemeriksaan ulang sebagaimana prosedur keberangkatan.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Ruly Artha menjelaskan penumpang pembawa sabu dalam kasus tersebut melakukan perjalanan domestik dengan rute Batam–Jakarta–Makassar.
Menurutnya, perlu dipahami bahwa Bandara Sultan Hasanuddin hanya berstatus sebagai bandara tujuan kedatangan domestik dalam rangkaian perjalanan tersebut.
Baca Juga:Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
"Karena itu konteks pemberitaan yang menyebut lolos melalui jalur penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin perlu dipahami sesuai mekanisme dan prosedur operasional penerbangan domestik yang berlaku secara nasional," ujar Ruly dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Penerbangan dan Program Keamanan Penerbangan Nasional, pemeriksaan penumpang dilakukan di bandara asal keberangkatan melalui Security Check Point (SCP).
Sementara di bandara tujuan domestik, penumpang yang tiba tidak lagi menjalani pemeriksaan ulang seperti halnya pada area keberangkatan atau kedatangan internasional.
"Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam kasus ini merupakan bandara tujuan kedatangan domestik, sehingga proses kedatangan penumpang domestik tidak melalui mekanisme pemeriksaan ulang," jelasnya.
Ruly menambahkan, mekanisme berbeda berlaku untuk penerbangan internasional. Pada jalur tersebut, pemeriksaan penumpang maupun barang bawaan dilakukan oleh sejumlah instansi sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Bea Cukai dan aparat terkait lainnya.
Baca Juga:Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, DPD I Maluku Desak Usut Tuntas
Meski kasus ini memicu perhatian publik, pihak Angkasa Pura memastikan operasional dan sistem pengamanan bandara tetap berjalan normal.
"Manajemen bandara juga terus berkoordinasi dan mendukung aparat penegak hukum serta seluruh stakeholder terkait dalam mendukung pengawasan dan keamanan penerbangan," katanya.
Sabu Rp2,7 Miliar Lolos di Tiga Bandara
Kasus ini sebelumnya diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas provinsi dan melibatkan warga negara asing.
Dalam pengungkapan yang berlangsung hampir tiga pekan, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita total 1,45 kilogram sabu senilai sekitar Rp2,75 miliar.