- Satreskrim Polresta Kendari menangkap sekuriti berinisial CA karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ART Bupati Konawe Selatan.
- Peristiwa terjadi pada 12 Mei 2024 di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
- Tersangka melakukan kekerasan fisik dan pemaksaan sehingga korban mengalami luka lebam serta kini sedang dalam proses hukum.
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang sekuriti berinisial CA (32), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau di Kendari, Jumat (16/5), mengatakan penangkapan CA dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, pada Jumat (15/5) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Dia menyebutkan perbuatan asusila tersebut dilaporkan oleh korban inisial PI (18). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5) malam sekitar pukul 23.50 WITA di sebuah rumah pribadi Bupati Konsel di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
"Kejadian bermula saat korban baru saja selesai beraktivitas di kamar mandi dan berpapasan dengan tersangka yang kemudian membuntuti korban hingga ke dalam kamarnya," ujarnya.
Baca Juga:Lowongan Kerja Palsu: Mahasiswi di Makassar Disekap Lalu Diperkosa
Welliwanto mengungkapkan saat korban di dalam kamar, tersangka CA berupaya merayu korban dengan mengajak menjalin hubungan asmara, namun ajakan tersebut tidak dihiraukan oleh korban yang merasa ketakutan.
"Tersangka kemudian menutup pintu kamar dan mulai melakukan tindakan agresif dengan merangkul serta meraba bagian tubuh korban secara paksa, meskipun korban telah berulang kali mencoba menghindar," ungkapnya.
Aksi pemaksaan pelaku itu terus berlanjut saat CA membaringkan korban di tempat tidur. Meski PI telah memberikan perlawanan fisik dengan menendang, memukul, dan mencakar tersangka, hingga mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya, namun tersangka tetap melakukan intimidasi dan melanjutkan tindakan asusila tersebut di bawah ancaman.
"Kekerasan fisik yang dilakukan tersangka menyebabkan korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan," sebut Welliwanto.
Ia menjelaskan aksi tersangka baru terhenti setelah korban mencoba mencari pertolongan dengan mengetuk pintu kamar dengan keras, yang memicu kepanikan pada diri tersangka.
Baca Juga:Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung
Dalam kondisi panik, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian itu, namun meninggalkan sejumlah barang pribadi miliknya di dalam kamar korban.
![Terangka CA diamankan di Mapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (15/5/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Polresta Kendari]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/16/67837-kekerasan-seksual.jpg)
Atas perbuatannya, tersangka CA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.