'Uangnya Dibeli Sabu, Pak!' Pengakuan Jambret Sadis Makassar yang Viral di CCTV

Jambret sadis yang kerap melukai korbannya akhirnya dibekuk polisi

Muhammad Yunus
Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:06 WIB
'Uangnya Dibeli Sabu, Pak!' Pengakuan Jambret Sadis Makassar yang Viral di CCTV
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (kiri) didampingi Kapolsek Panakukang Kompol Ema Ratna (dua kiri) saat menginterogasi tiga tersangka atas kasus kejahatan jambret sadis di dalam halaman Kantor Polsek Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025) malam [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara
  • Barang-barang hasil jambret digunakan untuk membeli narkoba
  • Pelaku tidak segan melukai korban

SuaraSulsel.id - Tiga tersangka pelaku jambret sadis yang kerap melukai korbannya akhirnya dibekuk polisi dan atas perbuatannya mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Mereka disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman (pidana penjara) maksimal 12 tahun," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan saat pengungkapan kasus beserta tersangkanya di Makassar, Selasa malam 7 Oktober 2025.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Ridalpi alias Bappi (19), Al Fatar alias Patar (18), dan Janwar Saputra alias Ompel (19).

Satu di antara tersangka yakni Bappi merupakan pemain lama alias residivis.

Baca Juga:Appi ke Direksi BUMD: Jangan Khianati Uang Rakyat Makassar

Penangkapan para pelaku jambret sadis ini, kata Kapolres, terungkap setelah video rekaman CCTV viral saat melakukan aksinya merampas ponsel korban secara paksa. Berbekal rekaman video tersebut Reskrim Polsek Panakukang langsung memburu pelaku.

Terdapat lima tempat kejadian perkara (TKP) saat pelaku melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Panakukang yakni di Jalan Dr Leimena, Jalan Sukaria VII, Kompleks CV Dewi dan dua kali di Jalan Abdullah Daeng Sirua dalam kurun satu bulan terkahir.

"Jadi, empat kejadian ini ternyata pelakunya adalah pelaku yang sama, ini ada tiga orang yang kami tangkap. Motif pencuriannya ketika ditanyakan kepada para pelaku ini ternyata barang-barang yang diambil secara paksa, itu digunakan untuk membeli narkoba," tuturnya

Dari barang-barang hasil jambret ini yang diambil para pelaku dengan kekerasan mengancam menggunakan senjata tajam lalu dijual. Selanjutnya mereka berpesta narkoba jenis sabu. Empat korbannya masing-masing laki-laki inisial AB, AR, BK dan NS perempuan.

Kronologinya, para pelaku ini menggunakan sepeda motor tanpa plat kendaraan dan mencari jalan-jalan sepi maupun lorong tertentu. Ketika ada orang lewat membawa ponsel maupun barang berharga, langsung didekati dan mengambil paksa kemudian korban ditinggalkan.

"Bahkan ada salah satu video yang pelakunya ini berusaha mencuri motor, tetapi tidak jadi, karena keburu ketahuan, sehingga diteriaki warga," kata Arya.

Baca Juga:Ayah Bejat di Makassar Gauli Anak Hingga Hamil, MUI Geram: Tuntut Hukuman Seberat Mungkin!

Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel jenis iPhone 11 Pro Max belum terjual, sebilah parang, dan pisau dapur. Satu buah pakaian sweater dikenakan pelaku saat beraksi yang menjadi bukti kuat setelah terekam CCTV tersebut.

Mantan Kapolres Metro Depok ini mengungkapkan, salah satu diantara tiga pelaku ini adalah residivis, yakni BP (Bappi) sering keluar masuk penjara, lalu mengulangi perbuatannya. Dua tersangka lainnya baru melakukan perbuatan tersebut.

"Dalam melakukan kejahatannya, memang tidak bisa sendiri. Ada yang mengendarai motor, ada yang mengambil barangnya dan juga ada yang menampung, terus menjual. Apalagi mereka ini menggunakannya untuk membeli narkotika. Jadi pasti dilakukan secara bersama-sama," katanya menambahkan.

Salah seorang tersangka, Bappi saat ditanya mengakui melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban bahkan tidak segan melukainya. Hasil barang rampasan itu di jual.

"Uangnya dibelikan sabu pak, sisanya dipakai makan dan lain-lain," ucapnya dengan singkat sembari tertunduk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini