Ayah Bejat di Makassar Gauli Anak Hingga Hamil, MUI Geram: Tuntut Hukuman Seberat Mungkin!

Semua agama menolak dan mengecam tindakan seperti itu

Muhammad Yunus
Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:19 WIB
Ayah Bejat di Makassar Gauli Anak Hingga Hamil, MUI Geram: Tuntut Hukuman Seberat Mungkin!
Sekretaris MUI Sulsel yang juga Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof Muammar Bakry [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi]
Baca 10 detik
  • Mencabuli anak kandungnya sejak usia 7 tahun hingga menggaulinya secara berulang sampai umurnya 15 tahun
  • Tersangka melakukan perbuatan bejat itu dalam keadaan mabuk kepada putrinya
  • Pelaku harus dihukum berat

SuaraSulsel.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan Prof Muhammad Muammar Bakry menekankan pelaku pelanggar norma agama dan hukum terkait kasus persetubuhan ayah kepada anak kandungnya harus mendapatkan saksi berat.

"Sebaiknya disanksi seberat-beratnya itu, ayah (pelaku) itu, sebaiknya bisa berlapis (pasalnya). Pertama, melakukan tindakan pemaksaan. Kedua, melakukan tindakan perzinahan," kata Muammar Bakry saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa 7 Oktober 2025.

Hal tersebut menyusul kasus seorang pelaku inisial MA (38) di Kota Makassar tega mencabuli anak kandungnya sejak usia 7 tahun hingga menggaulinya secara berulang sampai umurnya 15 tahun.

Mirisnya, tersangka melakukan perbuatan bejat itu dalam keadaan mabuk kepada putrinya sampai hamil.

Baca Juga:Terbongkar! Donasi Fiktif di Jalan Raya Makassar: Raup Rp700 Ribu Per Hari

Ia menekankan, dari pendekatan keagamaan, semua agama menolak dan mengecam tindakan seperti itu.

Nilai-nilai agama yang anut, terutama agama Islam, sudah sangat jelas menggariskan tentang keharaman perbuatan tersebut,

"Apalagi ada usur pelecehan, pemaksaan sampai kepada pemerkosaan dan seterusnya. Karena itu sudah sangat jelas syar'i dalam ukuran keharaman itu," tuturnya.

Dengan kejadian itu, ini menjadi tantangan bagi umat beragama, apakah umat beragama ini menjadikan agama yang dianut sebagai pedoman hidup, atau malah sebaliknya.
Masalahnya, tidak semua penganut beragama mengamalkan agamanya secara normatif maupun aplikatif.

Mengenai status anak korban yang dirudapaksa ayah kandungnya apakah bisa dikawinkan, kata Muammar, ajaran Islam dalam fiqih tidak diperbolehkan kepada laki-laki yang tidak halal, apalagi punya hubungan darah.

"Jadi, anak itu adalah anak ibu, jadi tidak boleh dikaitkan (ayah kandung sebagai suami). Ia bukan (menjadi) istri, tetap sebagai anak. Tidak bisa dikawinkan," papar Rektor UI Makassar ini.

Baca Juga:Alat Ukur Pedagang Pasar di Kota Makassar Ditera Ulang

Bila menarik aturan di masa lalu persoalan seperti ini, lanjut dia, mendapat hukuman sangat berat bahkan diasingkan dalam keluarga tidak boleh dalam satu lingkungan maupun rumah.

"Kalau orang-orang itu dulu, juga dalam konsep fiqih ada. Orang seperti ini diasingkan, tidak boleh lagi tinggal di situ seharusnya. Jadi, tidak lagi ada di situ, lebih aman diasingkan keduanya, istilahnya dibuang begitu," katanya.

Kendati demikian, tidak bagus bila dikatakan mesti dihukum mati atas perbuatannya. Namun, karena di Indonesia ada undang-undang tersendiri mengatur tentang sanksinya.

"Jadi, harusnya kita merujuk kepada Undang-undang kita, hukuman bagi pemerkosa, kemudian pelecehan anak, dan kekerasan, tindakan kekerasan kepada anak. Jadi berlapis (pasal) dan juga lebih ke sanksi sosialnya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini