Baca 10 detik
- Annar Salahuddin Sampetoding divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa
- Perbuatan terdakwa dinilai dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara
- Annar Salahuddin Sampetoding menyatakan banding atas putusan hakim
"Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi," ujar Soetarmi.
Dalam perkara ini, tercatat ada 15 orang terdakwa menjadi bagian sindikatnya pembuatan dan peredaran uang palsu.
Kasus ini juga melibatkan kepala perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, ASN, honorer, pegawai bank, koki, pengusaha dan politisi.
Baca Juga:Mantan Pegawai Bank Divonis 3 Tahun Kasus Uang Palsu