- Annar Salahuddin Sampetoding divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa
- Perbuatan terdakwa dinilai dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara
- Annar Salahuddin Sampetoding menyatakan banding atas putusan hakim
SuaraSulsel.id - Terdakwa utama sekaligus otak pembuatan dan peredaran uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di PN Gowa, Rabu 1 Oktober 2025.
Dalam sidang pembacaan putusan itu, majelis menyatakan Annar Sampetoding terbukti bersalah sebagai pihak yang memodali pembelian bahan baku pembuatan uang Palsu yang diproduksi pada salah satu ruangan Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupaten Gowa.
Selain itu, Annar juga menyuruh Syahruna membuat uang palsu dengan modal yang diberikan. Dari perbuatan terdakwa, melanggar pasal 37 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:Mantan Pegawai Bank Divonis 3 Tahun Kasus Uang Palsu
"Oleh karena itu, menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan ke-satu subsidair penuntut umum," papar hakim Dyah.
Sedangkan pertimbangan dalam putusan itu, perbuatan terdakwa dinilai dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara.
Dan hal memberatkannya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Untuk hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa karena belum pernah dihukum serta belum menikmati keuntungan dari produksi pembuatan uang palsu tersebut.
Ajukan Banding
Baca Juga:Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
Atas vonis tersebut, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menyatakan banding atas putusan, dan dengan mengatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara itu.
"Kami menyatakan banding," ujar Annar kepada majelis hakim setelah proses putusan itu dibacakan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa Arya Perkasa Utama juga menyatakan banding dalam perkara tersebut, mengingat tuntutan yang diajukan lebih rendah dari vonis majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi bahwa sikap JPU mengajukan banding diambil karena adanya perbedaan signifikan antara vonis dengan tuntutan yang diajukan.
Mengingat JPU Kejari Gowa telah menuntut terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
Vonis lima tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim, kata dia, dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara.