SuaraSulsel.id - Dua terdakwa kasus peredaran uang palsu masing-masing Kamarang dan Irfandi MT dijatuhi vonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (3/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Kamarang Daeng Ngati dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Dan kepada terdakwa dua Irfandy MT alias Fandy dengan pidana selama tiga tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.
Selain menjatuhkan vonis, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha didampingi dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin juga mendenda dua terdakwa tersebut masing-masing sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan atau tidak diganti, maka digantikan kurungan penjara masing-masing selama 1 bulan.
Baca Juga:Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan.
Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 36 ayat (3) Juncto pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, terdakwa Kamarang menyatakan menerima putusan vonis tersebut. Sedangkan Irfandi menyatakan pikir-pikir dan akan mengkonsultasikan ke penasihat hukumnya.
Meski demikian, putusan terdakwa Kamarang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa yakni 3 tahun pidana penjara.
Sementara Irfandi MT mantan pegawai Bank BUMN itu tetap dijatuhi vonis 3 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU kepada yang bersangkutan.
Baca Juga:Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
Sebelumnya, JPU Kejari Gowa Aria Perkasa telah menuntut dua terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan serta denda Rp50 juta.
Peran terdakwa Kamarang dalam perkara ini mendapatkan uang palsu itu dari terdakwa Mubin. Ia membeli uang palsu itu seharga Rp8 juta ditukar sebesar Rp18 juta.
Kamarang ditangkap petugas Polsek Pallangga pada akhir Desember 2024 atas laporan Mitra BRI Link saat hendak membayar cicilan motornya sebesar Rp1 juta dengan uang pecahan Rp100 ribu palsu.
Sedangkan terdakwa Irfandy MT saat itu masih pegawai Bank BUMN berperan sebagai perantara dan pengedar uang palsu.
Ia berani membelanjakan uang palsu itu senilai Rp6 juta di mal Kota Makassar, hingga akhirnya ketahuan lalu ditangkap polisi.
Pembuatan dan peredaran sindikat uang palsu ini melibatkan 15 orang, mulai dari Kepala Perpustakaan Kampus UIN Alauddin, ASN, guru ASN, tukang masak, honorer, pegawai Bank BUMN hingga pengusaha sekaligus politisi sebagai otak dari kasus upal tersebut.