- Penataan seluruh kabel listrik, telekomunikasi, hingga pipa ke dalam jalur bawah tanah
- Skema pembiayaan tidak lagi bisa menggunakan sistem sewa, melainkan berbasis retribusi daerah
- Proyek ini tidak bisa mengandalkan APBD semata, sehingga investor menjadi kunci
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menata infrastruktur kota agar lebih rapi, aman, dan modern.
Salah satu program strategis yang kini masuk tahap perencanaan adalah pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) berbasis sistem ducting.
Yaitu penataan seluruh kabel listrik, telekomunikasi, hingga pipa ke dalam jalur bawah tanah.
Rapat koordinasi terkait desain ducting SJUT digelar di Balai Kota Makassar, Kamis (25/9/2025), dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Sekretaris Daerah, Zulkifly Nanda.
Baca Juga:Rahasia F8 Makassar Jadi Event Unggulan Nasional Terungkap!
Pertemuan ini juga menghadirkan Komisaris PT Tiga Permata Bersinar, Ricky Fandi, serta jajaran lintas OPD, mulai dari Dinas PU, Distaru, Dishub, Pertanahan, PTSP, Kominfo, hingga para camat di wilayah yang menjadi lokasi proyek.
Dalam kesempatan itu, Munafri menekankan pentingnya perencanaan matang agar proyek ini berkelanjutan dan tidak menimbulkan monopoli.
“Perencanaan untuk kerja sama pemerintah kota harus jelas. Kalau menyanggupi, kita bisa menggandeng provider dan investor lain untuk membangun di ruas lainnya,” kata Munafri.
Menurutnya, proyek ini bukan sekadar menata kabel agar kota terlihat rapi, tetapi juga memperkuat fondasi Makassar menuju smart city.
Regulasi dan Skema Investasi
Baca Juga:Jadwal Baru PSM Makassar di Super League
Sekda Makassar, Zulkifly Nanda, menyoroti aspek regulasi yang menjadi dasar kerja sama dengan investor.
Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, skema pembiayaan tidak lagi bisa menggunakan sistem sewa, melainkan berbasis retribusi daerah.
“Kalau dulu leading sector perhitungan sewa ada di Distaru, sekarang kewenangan beralih ke pemilik aset jalan, yaitu Dinas PU. Ini perubahan besar yang harus dicermati,” ujar Zulkifly.
Ia menegaskan, proyek ini tidak bisa mengandalkan APBD semata, sehingga investor menjadi kunci.
Forum kerja sama perlu memastikan mekanisme investasi sesuai aturan pusat agar ke depan tidak ada masalah hukum.
Rencana Teknis Pembangunan