MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Palopo ke Pembuktian

Keputusan ini menjadi babak baru dalam drama politik Palopo yang kembali memanas

Muhammad Yunus
Kamis, 26 Juni 2025 | 21:32 WIB
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Palopo ke Pembuktian
Ilustrasi: Suasana sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (Suara.com/Dea)

Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidaksesuaian dan bisa mengarah pada pemalsuan atau manipulasi dokumen administratif.

Masalah Kedudukan Hukum

Namun demikian, posisi hukum RMB-ATK untuk mengajukan gugatan juga mendapat sorotan.

Majelis menyampaikan bahwa dalil perselisihan hasil dari RMB-ATK tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan.

Baca Juga:MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?

Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon yang boleh menggugat hasil pilkada adalah yang memperoleh selisih suara maksimal 2 persen dari pemenang.

Berdasarkan data, perolehan suara RMB-ATK tidak memenuhi syarat tersebut.

Meski begitu, karena fokus gugatan mereka adalah dugaan pelanggaran administrasi pencalonan, MK tetap melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.

Kilas Balik: PSU dan Putusan Sebelumnya

Sengketa Pilkada Palopo bukan kali ini saja masuk ke meja MK. Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atas gugatan dari paslon nomor urut 2, Farid Kasim - Nurhaenih.

Baca Juga:MK Ubah Aturan: Sekolah Swasta Kini Gratis! Lalu, Nasib Guru Swasta Bagaimana?

Dalam gugatan tersebut, mereka mempersoalkan pencalonan Trisal Tahir, yang kemudian terbukti menggunakan ijazah yang tidak resmi atau tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.

Atas putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. PSU pun digelar pada 24 Mei 2025.

Namun, hasil PSU justru memunculkan konflik baru yang kini dibawa kembali ke MK.

Menanti Jalan Terang

Keputusan MK untuk melanjutkan perkara ini menunjukkan bahwa masih ada ruang keadilan bagi masyarakat dan para kontestan politik lokal.

Palopo menjadi contoh bagaimana dinamika politik lokal bisa sangat kompleks, bahkan harus dua kali bertarung dalam satu periode pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini