MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?

Dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan

Muhammad Yunus
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:42 WIB
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?
Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah.

Dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

Baca Juga:MK Ubah Aturan: Sekolah Swasta Kini Gratis! Lalu, Nasib Guru Swasta Bagaimana?

MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.

Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah: Apa Bedanya?

Dengan adanya putusan ini, pemilu kini dibagi menjadi dua klaster utama:

1. Pemilu Nasional

Mencakup pemilihan:

Baca Juga:MK Diskualifikasi Trisal Tahir, KPU Segera Lakukan PSU di Kota Palopo

- Presiden dan Wakil Presiden

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

2. Pemilu Daerah (Pilkada)

Mencakup pemilihan:

- Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) dan Wakilnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini