Sehingga menurut Herwin, Pemprov tidak punya dasar membayar gaji dan tunjangan seperti tuntutan tersebut.
Tanpa SK pengangkatan kembali, maka semua pembayaran bisa melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, ikut menanggapi persoalan ini.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran TPP tidak bisa dilakukan hanya karena pernah menjabat di jabatan tertentu.
Baca Juga:Prabowo Izinkan Kegiatan di Hotel, Pemprov Sulsel: Anggarannya Sudah Tidak Ada!
Menurutnya, pemberian TPP dinilai setiap bulan dari dua aspek: produktivitas kerja dan disiplin kerja.
Hal itu mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan TPP ASN.
Sukarniaty menjelaskan, produktivitas kerja mencakup pelaksanaan tugas dan penilaian dari atasan langsung.
Jika pegawai tidak menjalankan tugas atau tidak dinilai oleh pejabat penilai, maka TPP tidak bisa dibayar.
Dalam kasus Abdul Hayat, dokumen penilaian dan sasaran kerja tidak pernah dimasukkan ke sistem e-Kinerja.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Sehingga Pemprov menilai tidak ada dasar pembayaran hak keuangan sebagaimana yang ia tuntut.