Geger! Mantan Sekda Sulsel Tagih Gaji 8 Miliar, Pemprov: Dasar Hukumnya Mana?

Tanpa dasar hukum berupa SK Presiden, maka pembayaran hak kepegawaian tidak bisa dilakukan

Muhammad Yunus
Selasa, 17 Juni 2025 | 22:16 WIB
Geger! Mantan Sekda Sulsel Tagih Gaji 8 Miliar, Pemprov: Dasar Hukumnya Mana?
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman [Suara.com/Humas Pemprov Sulsel]

Sehingga menurut Herwin, Pemprov tidak punya dasar membayar gaji dan tunjangan seperti tuntutan tersebut.

Tanpa SK pengangkatan kembali, maka semua pembayaran bisa melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, ikut menanggapi persoalan ini.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran TPP tidak bisa dilakukan hanya karena pernah menjabat di jabatan tertentu.

Baca Juga:Prabowo Izinkan Kegiatan di Hotel, Pemprov Sulsel: Anggarannya Sudah Tidak Ada!

Menurutnya, pemberian TPP dinilai setiap bulan dari dua aspek: produktivitas kerja dan disiplin kerja.

Hal itu mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan TPP ASN.

Sukarniaty menjelaskan, produktivitas kerja mencakup pelaksanaan tugas dan penilaian dari atasan langsung.

Jika pegawai tidak menjalankan tugas atau tidak dinilai oleh pejabat penilai, maka TPP tidak bisa dibayar.

Dalam kasus Abdul Hayat, dokumen penilaian dan sasaran kerja tidak pernah dimasukkan ke sistem e-Kinerja.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Sehingga Pemprov menilai tidak ada dasar pembayaran hak keuangan sebagaimana yang ia tuntut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini