Geger! Mantan Sekda Sulsel Tagih Gaji 8 Miliar, Pemprov: Dasar Hukumnya Mana?

Tanpa dasar hukum berupa SK Presiden, maka pembayaran hak kepegawaian tidak bisa dilakukan

Muhammad Yunus
Selasa, 17 Juni 2025 | 22:16 WIB
Geger! Mantan Sekda Sulsel Tagih Gaji 8 Miliar, Pemprov: Dasar Hukumnya Mana?
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman [Suara.com/Humas Pemprov Sulsel]

Dengan demikian, Pemprov hanya membayarkan hak sesuai jabatan yang memiliki SK resmi tersebut.

TPP atau tunjangan kinerja hanya dapat dibayarkan jika ASN memenuhi kewajiban pengisian e-Kinerja.

Hayat Gani disebut tidak menyusun dan mengisi dokumen kinerja selama menjabat posisi analis.

Padahal, dasar pemberian TPP diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 dan Kepmendagri 900/4700/2020.

Baca Juga:Prabowo Izinkan Kegiatan di Hotel, Pemprov Sulsel: Anggarannya Sudah Tidak Ada!

Dalam Permenpan, evaluasi kinerja menjadi syarat mutlak pembayaran tunjangan bagi ASN.

Sementara dalam Kepmendagri, pemberian TPP harus disetujui berdasarkan kinerja dan disiplin kerja pegawai.

Jufri juga menyebut Pergub Sulsel Nomor 2 Tahun 2024 mempertegas kewajiban pengisian e-Kinerja.

Dokumen harus diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya untuk jadi dasar pembayaran TPP.

Karena tidak melakukan pengisian, maka Pemprov tidak memiliki dasar hukum membayar tunjangan tersebut.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Hal serupa ditegaskan Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah dalam penjelasan terpisah ke media.

Ia merujuk pada Pasal 141 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam aturan itu disebutkan, setiap pengeluaran harus disertai bukti lengkap dan sah secara hukum.

Herwin juga menyinggung surat BKN Nomor 6502 tertanggal 30 April 2025 tentang posisi Hayat.

Surat BKN itu menegaskan Hayat hanya memegang dua SK: sebagai pelaksana dan sebagai staf ahli.

Tidak ada SK baru yang membatalkan Keppres pemberhentian Hayat sebagai Sekda Sulsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini