Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Kebijakan ini diterapkan di seluruh perangkat daerah sebagai bentuk penyesuaian aturan pemerintah pusat terbaru

Muhammad Yunus
Kamis, 12 Juni 2025 | 16:24 WIB
Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi merumahkan 2.017 tenaga honorer sejak 1 Juni 2025 lalu.

Kebijakan ini diterapkan di seluruh perangkat daerah sebagai bentuk penyesuaian aturan pemerintah pusat terbaru.

Langkah ini merujuk pada kebijakan nasional tentang penataan ulang status kepegawaian di instansi pemerintahan.

Perubahan dilakukan untuk menyelaraskan status tenaga kerja menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:Tangis Honorer Sulsel: 'Dibuang Setelah Tidak Lolos PPPK'

Dasar hukum kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, regulasi turunannya juga menguatkan larangan pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) juga mengatur batas waktu penyesuaian status kepegawaian.

Seluruh instansi pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan tersebut sebelum Desember 2024.

Dengan diberlakukannya aturan ini, seluruh pegawai harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga:Tak Ada Lagi Gaji, Nasib Ribuan Honorer Sulsel Dihapus Sistem

Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi otomatis tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintahan.

Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyebut kebijakan ini sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat.

Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan dan memastikan implementasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa penataan ini menjadi bagian penting dari program reformasi birokrasi nasional.

“Ini murni kebijakan pusat. Pemprov Sulsel hanya menjalankan mandat sesuai waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Batas waktu nasional penyesuaian status pegawai ditetapkan hingga Desember 2024 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini