Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Kebijakan ini diterapkan di seluruh perangkat daerah sebagai bentuk penyesuaian aturan pemerintah pusat terbaru

Muhammad Yunus
Kamis, 12 Juni 2025 | 16:24 WIB
Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi merumahkan 2.017 tenaga honorer sejak 1 Juni 2025 lalu.

Kebijakan ini diterapkan di seluruh perangkat daerah sebagai bentuk penyesuaian aturan pemerintah pusat terbaru.

Langkah ini merujuk pada kebijakan nasional tentang penataan ulang status kepegawaian di instansi pemerintahan.

Perubahan dilakukan untuk menyelaraskan status tenaga kerja menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:Tangis Honorer Sulsel: 'Dibuang Setelah Tidak Lolos PPPK'

Dasar hukum kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, regulasi turunannya juga menguatkan larangan pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) juga mengatur batas waktu penyesuaian status kepegawaian.

Seluruh instansi pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan tersebut sebelum Desember 2024.

Dengan diberlakukannya aturan ini, seluruh pegawai harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga:Tak Ada Lagi Gaji, Nasib Ribuan Honorer Sulsel Dihapus Sistem

Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi otomatis tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintahan.

Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyebut kebijakan ini sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat.

Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan dan memastikan implementasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa penataan ini menjadi bagian penting dari program reformasi birokrasi nasional.

“Ini murni kebijakan pusat. Pemprov Sulsel hanya menjalankan mandat sesuai waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Batas waktu nasional penyesuaian status pegawai ditetapkan hingga Desember 2024 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini