Jadi Korban Pinjol Ilegal? Lapor OJK di Nomor WhatsApp Ini

OJK Sulselbar Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Baru Pinjol Ilegal Bermodus Salah Transfer

Muhammad Yunus
Senin, 02 Juni 2025 | 16:03 WIB
Jadi Korban Pinjol Ilegal? Lapor OJK di Nomor WhatsApp Ini
Ilustrasi: warga menerima penawaran pinjaman uang dari perusahaan pinjol lewat SMS [Suara.com/Muhammad Yunus]

Sebaliknya, segera lakukan langkah-langkah perlindungan:

1. Jangan langsung mentransfer balik uang tersebut.

Bisa jadi itu bagian dari modus penipuan. Simpan bukti transaksi dan catat semua komunikasi yang terjadi.

2. Jangan memberikan kode OTP atau data pribadi apa pun.

Baca Juga:Modus Salah Transfer Uang Bikin Warga Sulsel Resah, Korban Diancam!

OTP adalah kunci masuk ke akun pribadi Anda. Memberikannya berarti memberi akses kepada pelaku.

3. Laporkan ke OJK dan kepolisian.

Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

4. Blokir dan laporkan nomor pelaku.

Gunakan fitur pelaporan di WhatsApp atau SMS agar nomor mereka masuk ke dalam daftar pantauan.

Baca Juga:MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis

5. Aktifkan perlindungan data pribadi di media sosial.

Hindari membagikan informasi pribadi yang bisa digunakan pelaku untuk melakukan intimidasi atau pencemaran nama baik.

Edukasi dan Pencegahan: Tugas Bersama

OJK Sulselbar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan dan Barat, agar lebih kritis dan waspada terhadap praktik pinjaman online ilegal.

Edukasi literasi keuangan dan digital harus terus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah menjadi korban.

“Perlu kolaborasi semua pihak—pemerintah daerah, aparat hukum, hingga tokoh masyarakat—untuk menyosialisasikan bahaya pinjol ilegal. Jangan tunggu jadi korban baru sadar,” tegas Mukhlasin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini