Pemprov Sulsel Stop Terbitkan Izin Kelab Malam, Perang Lawan Diskotek Ilegal Dimulai!

Sejumlah lembaga bahkan melakukan aksi protes langsung terhadap pengelola THM

Muhammad Yunus
Senin, 02 Juni 2025 | 13:35 WIB
Pemprov Sulsel Stop Terbitkan Izin Kelab Malam, Perang Lawan Diskotek Ilegal Dimulai!
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Asrul Sani [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menghentikan sementara atau memoratorium penerbitan izin baru.

Bagi usaha bar, diskotek, dan kelab malam di seluruh wilayah Sulsel.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 26 Mei 2025.

Moratorium tersebut menjadi langkah tegas pemerintah provinsi dalam merespons kekhawatiran sejumlah pihak.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu

Terkait maraknya aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi merusak moral generasi muda.

Sejumlah lembaga bahkan melakukan aksi protes langsung terhadap pengelola THM.

"Intinya, tidak ada lagi penerbitan izin untuk kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam di seluruh Sulawesi Selatan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Asrul Sani, Senin, 2 Juni 2025.

Menurut Asrul, kebijakan ini juga akan dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap operasional usaha hiburan malam yang tidak mengantongi izin atau menyalahgunakan izin yang dimiliki.

Pemerintah menegaskan tidak segan memberikan sanksi hingga penutupan permanen jika terbukti ada pelanggaran.

Baca Juga:Fatmawati Dampingi Kapolri Tinjau Dapur Gizi Polri di Makassar: Inovasi Dukung Anak Sekolah Sehat

"Untuk kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin, kami akan lakukan operasi. Kalau ditemukan, akan dikenakan sanksi, termasuk penutupan permanen tempat usahanya," tegasnya.

Asrul menjelaskan, tindakan penutupan atau penyegelan yang baru-baru ini dilakukan terhadap lima tempat hiburan malam di Makassar.

Diantaranya adalah Venn, Helen's, HW Tiger, Elite Club, dan Exodus.

Ternyata, sebagian besar dari tempat tersebut beroperasi tanpa izin yang sesuai. Misal, hanya mengantongi izin restaurant, tetapi beroperasi sebagai diskotek.

"Banyak dari mereka mengantongi izin restoran, tapi yang dijalankan justru kegiatan diskotek. Itu tidak sesuai dengan peruntukannya, makanya kami segel. Bukan sekadar ditutup sementara, alat-alat yang digunakan untuk aktivitasnya juga kami sita," katanya

Penyegelan penuh dilakukan untuk Venn. Sementara, Helen's, HW Tiger, Elite, dan Exodus disegel sementara, tapi bisa beroperasi sebagai restaurant.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini