MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis

Passobis biasanya menggunakan taktik manipulasi psikologis untuk menciptakan kepanikan atau penawaran menggiurkan untuk memperoleh informasi pribadi

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:56 WIB
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis
Suasana rapat Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan membahas praktik Sobis yang marak memakan korban warga di Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-MUI Sulsel]

SuaraSulsel.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan atau MUI Sulsel resmi mengeluarkan fatwa haram.

Terhadap praktik penipuan online yang dikenal dengan istilah Sosial Bisnis atau disingkat Sobis.

Modus ini disebut marak terjadi dan pelakunya mayoritas berasal dari salah satu kabupaten di Sulsel.

Ketua MUI Sulsel, KH Rusydi Khalid, menjelaskan bahwa pelaku Sobis, yang biasa disebut Passobis di Sulawesi Selatan, menggunakan berbagai cara licik.

Baca Juga:Cegah Penipuan Online Atas Nama BRI di Medsos dengan Mengenali Channel Resmi Kontak BRI

Untuk menipu orang lain di dunia digital. Salah satunya dengan memanfaatkan identitas palsu atau mencuri data pribadi orang lain.

"Passobis biasanya menggunakan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk membuka rekening bank atau melakukan berbagai transaksi ilegal secara daring," kata KH Rusydi di Makassar, Senin, 6 Mei 2025.

Ia menyebut bahwa taktik yang digunakan Passobis kerap berupa manipulasi psikologis.

Mereka menciptakan rasa panik atau menawarkan keuntungan besar untuk menarik perhatian korban, lalu memancing mereka memberikan data pribadi atau mengirimkan uang.

Lebih dari itu, mereka juga menjalankan skema penipuan investasi bodong dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Baca Juga:Pj Gubernur Sulsel Sambut Kunjungan Buya KH Amirsyah di Makassar

Tindakan ini, menurut KUHP, termasuk kategori penipuan karena menggunakan nama atau identitas palsu, tipu daya, serta rangkaian kebohongan demi mendapatkan uang atau barang dari korban.

Haram dalam Syariat Islam

Melihat maraknya praktik ini, Komisi Fatwa MUI Sulsel melakukan kajian mendalam.

Diskusi digelar pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu, dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan dampak sosial serta ekonomi dari kegiatan Sobis.

Setelah mempertimbangkan dalil Al-Qur'an, Hadis Nabi Muhammad SAW, serta pendapat para ulama, MUI Sulsel secara resmi menetapkan bahwa Sobis adalah haram dalam pandangan Islam.

“Segala bentuk penipuan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis bertentangan dengan prinsip kejujuran dan amanah dalam Islam. Harta yang diperoleh dari kegiatan Sobis juga haram, dan memanfaatkannya termasuk ke dalam perbuatan dosa,” tegas KH Rusydi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini