Masyarakat bisa mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui website resmi OJK atau mengadukan melalui portal IASC di https://iasc.ojk.go.id/.
Jika anda atau orang di sekeliling menjadi korban kejahatan keuangan digital, segera hubungi OJK atau kepolisian terdekat. Jangan diam, karena satu laporan bisa menyelamatkan banyak orang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis