10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Jumlah desa dan kelurahan di Indonesia ada sekitar 80 ribu dan ditargetkan selesai dalam dua bulan

Muhammad Yunus
Selasa, 20 Mei 2025 | 14:22 WIB
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, mengatakan, saat ini sudah sebanyak tujuh kabupaten/kota yang telah merampungkan proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

- Rencana awal kegiatan usaha koperasi

6. Verifikasi dan Pengesahan oleh Kemenkop UKM

- Dinas Koperasi Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi lapangan (jika diperlukan).

- Setelah dokumen lengkap dan disetujui, Kementerian Koperasi akan menerbitkan:

Baca Juga:106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap

- Akta pendirian koperasi

- Nomor Induk Koperasi (NIK)

- Sertifikat badan hukum koperasi

7. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP

Setelah badan hukum disahkan, koperasi dapat mengajukan NIB di OSS dan NPWP koperasi di kantor pajak setempat.

Baca Juga:Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa

8. Registrasi ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota

Setelah resmi berdiri, koperasi wajib:

- Melapor ke Dinas Koperasi setempat

- Mendaftarkan koperasi dalam pembinaan dan pelaporan tahunan (RAT)

9. Sosialisasi dan Operasional

- Lakukan sosialisasi kepada masyarakat desa untuk mengajak partisipasi dan menjadi anggota.

- Mulai operasional koperasi sesuai bidang usaha yang telah direncanakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini