- Rencana awal kegiatan usaha koperasi
6. Verifikasi dan Pengesahan oleh Kemenkop UKM
- Dinas Koperasi Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi lapangan (jika diperlukan).
- Setelah dokumen lengkap dan disetujui, Kementerian Koperasi akan menerbitkan:
Baca Juga:106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
- Akta pendirian koperasi
- Nomor Induk Koperasi (NIK)
- Sertifikat badan hukum koperasi
7. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP
Setelah badan hukum disahkan, koperasi dapat mengajukan NIB di OSS dan NPWP koperasi di kantor pajak setempat.
Baca Juga:Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
8. Registrasi ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
Setelah resmi berdiri, koperasi wajib:
- Melapor ke Dinas Koperasi setempat
- Mendaftarkan koperasi dalam pembinaan dan pelaporan tahunan (RAT)
9. Sosialisasi dan Operasional
- Lakukan sosialisasi kepada masyarakat desa untuk mengajak partisipasi dan menjadi anggota.
- Mulai operasional koperasi sesuai bidang usaha yang telah direncanakan.