10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Jumlah desa dan kelurahan di Indonesia ada sekitar 80 ribu dan ditargetkan selesai dalam dua bulan

Muhammad Yunus
Selasa, 20 Mei 2025 | 14:22 WIB
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, mengatakan, saat ini sudah sebanyak tujuh kabupaten/kota yang telah merampungkan proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

- Pengurus dan pengawas

- Ketentuan pembubaran

4. Mengadakan Rapat Pembentukan Koperasi

- Wajib dihadiri minimal 9 orang pendiri.

Baca Juga:106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap

- Bahas dan tetapkan: AD/ART, Visi misi koperasi, Nama koperasi, Susunan pengurus dan pengawas, Rencana usaha koperasi

- Hasil rapat dituangkan dalam berita acara pendirian koperasi.

5. Pengajuan Pendaftaran Badan Hukum

Ajukan permohonan secara online melalui website kementerian koperasi.

Dokumen yang diperlukan:

Baca Juga:Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa

- Formulir permohonan pendirian koperasi

- Berita acara rapat pendirian

- AD/ART koperasi

- Daftar hadir rapat pendirian

- Fotokopi KTP para pendiri

- Susunan pengurus dan pengawas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini