SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, mengatakan, saat ini sudah sebanyak tujuh kabupaten/kota.
Telah merampungkan proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (DMP) sesuai arahan pemerintah pusat.
Jufri Rahman mengatakan, ketujuh daerah tersebut yakni Kabupaten Takalar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Maros, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Barru, dan Kota Parepare.
"Masih ada 17 wilayah yang dalam proses, dan diantaranya 11 kabupaten/kota yang capaian progresnya di bawah 50 persen," ujarnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 secara virtual di Makassar, Selasa 20 Mei 2025.
Baca Juga:106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
Jufri mengakui, percepatan pembentukan koperasi ini menghadapi kendala administrasi.
Khususnya mengenai pengesahan akte pendirian koperasi yang diajukan oleh notaris terutama di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mengingat tingginya jumlah pengajuan koperasi di seluruh Indonesia.
Jumlah desa dan kelurahan di Indonesia ada sekitar 80 ribu dan ditargetkan selesai dalam dua bulan.
"Dan waktu yang tersisa sekitar dua bulan. Kalau dihitung-hitung, butuh kecepatan tinggi agar bisa tuntas tepat waktu," ujarnya.
Baca Juga:Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
Sementara itu, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada rapat tersebut juga menyosialisasikan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025.
Bahwa, Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan terkoordinasi lintas kewenangan antar Kementerian /Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.
"Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas terdiri dari Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Provinsi, dan Satuan Tugas Kabupaten/Kota," jelasnya.
Zulhas juga menyampaikan beberapa unit usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Prosedur Pendirian Koperasi Merah Putih
Prosedur mendirikan Koperasi Merah Putih di desa umumnya mengikuti aturan pendirian koperasi sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan regulasi turunan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang mendukung penguatan koperasi berbasis gotong royong dan kemandirian desa, dengan semangat nasionalisme.
Berikut adalah langkah-langkah atau prosedur pendirian Koperasi Merah Putih di desa:
1. Inisiatif dan Pembentukan Tim Pendiri
- Minimal diinisiasi oleh 5-9 orang warga desa yang memiliki visi bersama untuk membentuk koperasi.
- Bentuk tim pendiri koperasi yang akan mengurus semua administrasi, sosialisasi, dan teknis awal pendirian.
2. Menentukan Jenis dan Nama Koperasi
- Pilih jenis koperasi: misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi konsumen, dll.
- Pastikan nama “Koperasi Merah Putih \[Nama Desa]” belum digunakan koperasi lain (bisa cek di sistem online Kemenkop).
3. Menyusun AD/ART (Anggaran Dasar & Rumah Tangga)
AD/ART berisi:
- Nama dan tempat kedudukan koperasi
- Maksud dan tujuan
- Keanggotaan
- Modal koperasi
- Rapat anggota
- Pengurus dan pengawas
- Ketentuan pembubaran
4. Mengadakan Rapat Pembentukan Koperasi
- Wajib dihadiri minimal 9 orang pendiri.
- Bahas dan tetapkan: AD/ART, Visi misi koperasi, Nama koperasi, Susunan pengurus dan pengawas, Rencana usaha koperasi
- Hasil rapat dituangkan dalam berita acara pendirian koperasi.
5. Pengajuan Pendaftaran Badan Hukum
Ajukan permohonan secara online melalui website kementerian koperasi.
Dokumen yang diperlukan:
- Formulir permohonan pendirian koperasi
- Berita acara rapat pendirian
- AD/ART koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian
- Fotokopi KTP para pendiri
- Susunan pengurus dan pengawas
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi
6. Verifikasi dan Pengesahan oleh Kemenkop UKM
- Dinas Koperasi Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi lapangan (jika diperlukan).
- Setelah dokumen lengkap dan disetujui, Kementerian Koperasi akan menerbitkan:
- Akta pendirian koperasi
- Nomor Induk Koperasi (NIK)
- Sertifikat badan hukum koperasi
7. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP
Setelah badan hukum disahkan, koperasi dapat mengajukan NIB di OSS dan NPWP koperasi di kantor pajak setempat.
8. Registrasi ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
Setelah resmi berdiri, koperasi wajib:
- Melapor ke Dinas Koperasi setempat
- Mendaftarkan koperasi dalam pembinaan dan pelaporan tahunan (RAT)
9. Sosialisasi dan Operasional
- Lakukan sosialisasi kepada masyarakat desa untuk mengajak partisipasi dan menjadi anggota.
- Mulai operasional koperasi sesuai bidang usaha yang telah direncanakan.
10. Akses Program Koperasi Merah Putih
Setelah resmi berbadan hukum, koperasi desa bisa mengajukan dukungan dari Program Koperasi Merah Putih yang dijalankan oleh Kemenkop UKM, seperti:
- Bantuan pembiayaan (LPDB)
- Pendampingan usaha
- Digitalisasi koperasi
- Pelatihan manajemen koperasi
Tips Tambahan:
- Libatkan BUMDes atau pemerintah desa agar sinergi dengan program pembangunan desa.
- Pastikan koperasi aktif menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
- Jangan lupa membuat rekening koperasi atas nama badan hukum koperasi.