10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Jumlah desa dan kelurahan di Indonesia ada sekitar 80 ribu dan ditargetkan selesai dalam dua bulan

Muhammad Yunus
Selasa, 20 Mei 2025 | 14:22 WIB
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, mengatakan, saat ini sudah sebanyak tujuh kabupaten/kota yang telah merampungkan proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang mendukung penguatan koperasi berbasis gotong royong dan kemandirian desa, dengan semangat nasionalisme.

Berikut adalah langkah-langkah atau prosedur pendirian Koperasi Merah Putih di desa:

1. Inisiatif dan Pembentukan Tim Pendiri

- Minimal diinisiasi oleh 5-9 orang warga desa yang memiliki visi bersama untuk membentuk koperasi.

Baca Juga:106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap

- Bentuk tim pendiri koperasi yang akan mengurus semua administrasi, sosialisasi, dan teknis awal pendirian.

2. Menentukan Jenis dan Nama Koperasi

- Pilih jenis koperasi: misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi konsumen, dll.

- Pastikan nama “Koperasi Merah Putih \[Nama Desa]” belum digunakan koperasi lain (bisa cek di sistem online Kemenkop).

3. Menyusun AD/ART (Anggaran Dasar & Rumah Tangga)

Baca Juga:Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa

AD/ART berisi:

- Nama dan tempat kedudukan koperasi

- Maksud dan tujuan

- Keanggotaan

- Modal koperasi

- Rapat anggota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini