Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang mendukung penguatan koperasi berbasis gotong royong dan kemandirian desa, dengan semangat nasionalisme.
Berikut adalah langkah-langkah atau prosedur pendirian Koperasi Merah Putih di desa:
1. Inisiatif dan Pembentukan Tim Pendiri
- Minimal diinisiasi oleh 5-9 orang warga desa yang memiliki visi bersama untuk membentuk koperasi.
Baca Juga:106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
- Bentuk tim pendiri koperasi yang akan mengurus semua administrasi, sosialisasi, dan teknis awal pendirian.
2. Menentukan Jenis dan Nama Koperasi
- Pilih jenis koperasi: misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi konsumen, dll.
- Pastikan nama “Koperasi Merah Putih \[Nama Desa]” belum digunakan koperasi lain (bisa cek di sistem online Kemenkop).
3. Menyusun AD/ART (Anggaran Dasar & Rumah Tangga)
Baca Juga:Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
AD/ART berisi:
- Nama dan tempat kedudukan koperasi
- Maksud dan tujuan
- Keanggotaan
- Modal koperasi
- Rapat anggota