Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Terungkap! Pemberi Izin Helens Night Mart Makassar

Sidak dilakukan merespons sejumlah keresahan masyarakat atas operasional tempat hiburan malam

Muhammad Yunus
Kamis, 24 April 2025 | 13:17 WIB
Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Terungkap! Pemberi Izin Helens Night Mart Makassar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak terhadap Helens Night Mart di jalan AP Pettarani, kota Makassar, Rabu malam 23 April 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel melakukan inspeksi mendadak terhadap Helens Night Mart di jalan AP Pettarani, kota Makassar.

Sidak dilakukan merespons sejumlah keresahan masyarakat atas operasional tempat hiburan malam tersebut.

Dari sejumlah video yang beredar di media sosial sebelumnya dilaporkan bahwa lokasi tersebut jadi tempat nongkrong kelompok LGBT dan anak di bawah umur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani mengatakan pihaknya bersama Satpol PP Sulsel, dan Satgas Perizinan Kota Makassar mendatangi lokasi tersebut pada Rabu, 23 April 2025 pukul 23.00 Wita malam.

Baca Juga:Ribuan Mahasiswa UMI Peringati "Amarah," Kenang 3 Martir Tragedi Berdarah 1996

Dari hasil sidak diketahui, Helens selama ini beroperasi sebagai bar atau klub malam. Karena menjual minuman alkohol.

Sementara, mereka tidak mengantongi izin operasional dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, Helens juga tidak memiliki izin operasional sebagai bar dari Pemprov Sulsel. Padahal tempat tersebut menyajikan minuman beralkohol.

"Izin diskotik ataupun klub malam juga dilakukan tanpa izin resmi dari Pemprov," kata Asrul, Kamis, 24 April 2025.

Kata Asrul, Helens terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C atau Minol kadar di atas 5 persen.

Baca Juga:Bos Kosmetik Berbahaya di Makassar Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar.

Helens hanya memiliki izin SKPL golongan A atau kadar 0-5 persen dari Kementerian Perdagangan.

Namun kenyataannya jenis minuman alkohol yang diperjualbelikan tidak sesuai spesifikasi izin.

"Atas dasar temuan-temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait izin otomatis yang terbit tersebut," tambah Asrul.

Asrul menegaskan, Pemprov Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin SKPL golongan A seperti yang beredar di publik.

SPKL A adalah kewenangan Kementerian Perdagangan dan SPKL B atau C merupakan kewenangan kota Makassar.

Ia juga menyoroti lemahnya verifikasi sistem OSS RBA yang memungkinkan izin terbit secara otomatis tanpa proses pengecekan di lapangan.

Pihak DPMPTSP Sulsel telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi dan evaluasi.

Terhadap mekanisme penerbitan izin otomatis yang menimbulkan celah pelanggaran di lapangan.

"Izin SPKL A yang mereka ajukan tersebut otomatis terbit melalui sistem OSS RBA dari Kementerian tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel," jelasnya.

Atas dasar pelanggaran tersebut, Pemprov Sulsel telah meminta pihak pengelola Helen’s untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hingga seluruh perizinan lengkap dan sesuai ketentuan.

Tempat itu kini dalam pengawasan langsung Satpol PP Pemprov Sulsel.

Langkah tegas ini menjadi bentuk respons pemerintah terhadap kekhawatiran publik yang muncul akibat dugaan pelanggaran moral dan aturan di tempat hiburan malam.

Dengan penindakan ini, Pemprov berharap iklim usaha hiburan di Makassar bisa kembali kondusif, sehat, dan taat aturan.

Sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi demonstrasi di Helen's Night Mart pada Rabu, 23 April 2025 malam.

Mereka menyuarakan penolakan terhadap dugaan aktivitas yang dinilai menyimpang di lokasi hiburan malam tersebut.

Aksi protes dipicu oleh beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dua pria tengah berciuman sambil menikmati musik DJ di dalam area hiburan itu.

Warga menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan norma sosial dan nilai-nilai budaya lokal.

Selain itu, ada pula kekhawatiran tempat tersebut menjadi titik kumpul bagi kelompok LGBT dan anak di bawah umur.

Pihak pengelola Helen's Night Mart hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Daerah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga sebaiknya turut menelusuri dugaan keterlibatan anak di bawah umur di lokasi hiburan malam tersebut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini