Bos Kosmetik Berbahaya di Makassar Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menyebut bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena mengedarkan produk kosmetik yang tidak aman bagi kesehatan

Muhammad Yunus
Rabu, 23 April 2025 | 12:16 WIB
Bos Kosmetik Berbahaya di Makassar Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi ChatGPT kosmetik berbahaya mengandung merkuri [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut Mustadir Daeng Sila (42), Direktur CV Fenny Frans, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Mustadir merupakan terdakwa dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung zat merkuri, dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

Sidang lanjutan perkara ini digelar pada Selasa (tanggal menyesuaikan), dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Anita dari Kejari Makassar.

Dalam persidangan, Jaksa menyebut bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena mengedarkan produk kosmetik yang tidak aman bagi kesehatan.

Baca Juga:Universitas Negeri Makassar Disebut Dalam Perkara Pembunuhan Terpidana Ronald Tannur

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri sebagai campuran kosmetik kecantikan," ujar Jaksa Anita dalam persidangan.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 135 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat dapat dijatuhi hukuman pidana.

Jaksa menilai Mustadir lalai sebagai pelaku usaha karena tidak memastikan keamanan produk kosmetik yang ia produksi sebelum diedarkan ke masyarakat.

Produk-produk tersebut—FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing—telah dinyatakan positif mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPOM Makassar.

Baca Juga:Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

“Karena ini adanya kekurangan kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa juga merupakan pelaku usaha dan tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan,” lanjut Anita dalam pembacaan tuntutan.

Meski demikian, Jaksa menyebut bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan, yang menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan.

Selain hukuman pidana penjara, Mustadir juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya melanggar Undang-undang Kesehatan, Mustadir juga dijerat dengan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen serta ketentuan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Dua Terdakwa Lainnya Juga Dihadapkan pada Hukuman Berat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini