Jadi, tidak perlu malu. Karena jadi korban pelecahan bukanlah kesalahanmu, sehingga korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan.
Beranilah berbicara dengan seseorang yang kamu percayai. Seperti keluarga, teman, atau siapa pun yang dapat membantu kamu memproses pengalaman pilu ini.
Langkah selanjutnya adalah laporkan kejadian yang kamu alami.
Jika kamu merasa aman, laporkan kejadian pelecehan seksual kepada pihak berwenang seperti polisi sembari mencari bantuan dari organisasi yang khusus menangani kasus pelecehan seksual.
Baca Juga:Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa
Kamu bisa mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan dengan menghubungi nomor hotline 0821 8905 9050.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing