Kerugian dialami korban ditaksir lebih dari Rp500 juta.
Pengungkapan kasus tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian serta mengamankan barang bukti ponsel untuk dianalisa forensik usai dibuang pelaku.
Selanjutnya, mengejar dan berhasil menangkap pelaku bersembunyi di sekitar rumahnya.
Pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHPidana atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga:Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Ajukan Pindah Sel: Sakit dan Alasan Bayi Jadi Sorotan