Apa Itu Trading Halt? Bikin Pasar Saham Indonesia Panik

Meyakinkan pasar agar tetap tenang menyikapi situasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan

Muhammad Yunus
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:05 WIB
Apa Itu Trading Halt? Bikin Pasar Saham Indonesia Panik
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan anggota Komisi XI DPR RI lainnya, serta Direktur Utama BEI Iman Rachman, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif OJK Inarno Djajadi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025) [Suara.com/ANTARA]

1.Perubahan Harga yang Terlalu Tajam

Jika harga saham naik atau turun terlalu drastis dalam waktu singkat, bursa efek bisa menghentikan perdagangan sementara untuk mencegah kepanikan atau manipulasi pasar.

2.Pengumuman Informasi Material

Jika ada informasi besar seperti laporan keuangan penting, merger, akuisisi, atau kebangkrutan, bursa bisa menghentikan perdagangan saham terkait agar investor bisa memahami informasi tersebut sebelum melakukan transaksi.

3.Ketentuan Regulasi Bursa

Baca Juga:Keberhasilan Cetak Laba mencapai Rp15,98 Triliun Akhirnya membuat Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Bursa efek memiliki aturan batasan volatilitas yang jika terlampaui akan memicu trading halt secara otomatis.

Contohnya, di Bursa Efek Indonesia (BEI), ada aturan Auto Rejection dan Trading Halt jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari batas tertentu.

Durasi Trading Halt

- Bisa berlangsung selama beberapa menit hingga berjam-jam, tergantung alasan penghentiannya.

- Jika pasar secara keseluruhan terkena trading halt, durasinya bisa lebih lama dan diatur oleh otoritas bursa.

Baca Juga:BRI Lakukan Buyback Usai Harga Saham Masih Undervalued

Trading halt bertujuan menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari keputusan impulsif akibat pergerakan harga yang ekstrem.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak