Serta anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dan Wihadi Wiyanto yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Dalam kunjungan tersebut, para legislator itu disambut oleh Ketua Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Direktur Utama BEI Iman Rachman, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, serta jajaran pimpinan BEI lainnya.
Apa Itu Trading Halt
Diketahui, BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan atau trading halt sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Baca Juga:Keberhasilan Cetak Laba mencapai Rp15,98 Triliun Akhirnya membuat Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI
Pembekuan perdagangan dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai lebih dari 5 persen.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa (18/3), IHSG tercatat ditutup melemah 395,87 poin atau 6,12 persen ke posisi 6.076,08. Sementara itu, indeks LQ45 tercatat turun 38,27 poin atau 5,25 persen ke posisi 691,08.
Trading halt dalam pasar saham adalah penghentian sementara perdagangan suatu saham atau seluruh pasar saham.
Untuk mencegah volatilitas berlebihan atau memberikan waktu bagi investor untuk merespons informasi penting.
Baca Juga:BRI Lakukan Buyback Usai Harga Saham Masih Undervalued
Penyebab Trading Halt: