Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa (18/3), IHSG tercatat ditutup melemah 395,87 poin atau 6,12 persen ke posisi 6.076,08. Sementara itu, indeks LQ45 tercatat turun 38,27 poin atau 5,25 persen ke posisi 691,08.
Trading halt dalam pasar saham adalah penghentian sementara perdagangan suatu saham atau seluruh pasar saham.
Untuk mencegah volatilitas berlebihan atau memberikan waktu bagi investor untuk merespons informasi penting.
Baca Juga:Keberhasilan Cetak Laba mencapai Rp15,98 Triliun Akhirnya membuat Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI
Penyebab Trading Halt:
1.Perubahan Harga yang Terlalu Tajam
Jika harga saham naik atau turun terlalu drastis dalam waktu singkat, bursa efek bisa menghentikan perdagangan sementara untuk mencegah kepanikan atau manipulasi pasar.
2.Pengumuman Informasi Material
Jika ada informasi besar seperti laporan keuangan penting, merger, akuisisi, atau kebangkrutan, bursa bisa menghentikan perdagangan saham terkait agar investor bisa memahami informasi tersebut sebelum melakukan transaksi.
3.Ketentuan Regulasi Bursa
Baca Juga:BRI Lakukan Buyback Usai Harga Saham Masih Undervalued
Bursa efek memiliki aturan batasan volatilitas yang jika terlampaui akan memicu trading halt secara otomatis.
Contohnya, di Bursa Efek Indonesia (BEI), ada aturan Auto Rejection dan Trading Halt jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari batas tertentu.
Durasi Trading Halt
- Bisa berlangsung selama beberapa menit hingga berjam-jam, tergantung alasan penghentiannya.
- Jika pasar secara keseluruhan terkena trading halt, durasinya bisa lebih lama dan diatur oleh otoritas bursa.
Trading halt bertujuan menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari keputusan impulsif akibat pergerakan harga yang ekstrem.