Meski demikian, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang mengakali pembayaran THR dengan berbagai cara untuk menjauhi sanksi. Misal, memutus kontrak pekerja jelang hari raya.
Jayadi menegaskan pihaknya akan mendatangi langsung perusahaan untuk memastikan THR dibayar sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan, bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang THR, Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga:Masjid Al Markaz Hadirkan Muballigh Berbahasa Daerah di Ramadan 1446 H
"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.
Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Cara Menghitung THR
Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.
Baca Juga:Begini Aturan Operasional Rumah Makan dan THM Selama Bulan Ramadan di Sulawesi Selatan
Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.