Ia mengatakan, pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.
Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Cara Menghitung THR
Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.
Baca Juga:Masjid Al Markaz Hadirkan Muballigh Berbahasa Daerah di Ramadan 1446 H
Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut adalah cara perhitungannya:
1.Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Jika seorang karyawan telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, maka besaran THR yang diterima adalah 1 kali gaji pokok + tunjangan tetap.
Rumus:
Baca Juga:Begini Aturan Operasional Rumah Makan dan THM Selama Bulan Ramadan di Sulawesi Selatan
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Contoh:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap (misalnya tunjangan transportasi dan makan): Rp500.000
- Total THR = Rp5.500.000
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika seorang karyawan bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan, maka THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja.
Rumus:
THR = (Masa Kerja / 12) X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)